TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkas Ujung, RT 16, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kamis(20/02/2025).
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K.,M.H melalui KBO Sat Reskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi sejak Kamis malam (13/2). Hingga jumat (14/2)Sekira pukul 01.30 WITA, tim opsnal mencurigai salah satu rumah di wilayah tersebut dan segera melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebebkan dua orang diamankan, masing masing berinisial “EL” (27), dan “SY” (45), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat mengungkap barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 6,47 gram, satu unit timbangan digital merk Constant yang dibungkus plastik hitam, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Dalam interogasi awal, “EL” mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik “SY”. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan, Satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 6,47 gram, Satu unit timbangan digital merk Constant., Satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu, Satu buah kotak rokok merk Twist, Satu buah pipet kaca, dan Satu unit handphone merk Oppo berwarna putih.
Kapolres Tarakan melalui KBO Sat Reskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi juga menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan.
“Informasi dapat disampaikan melalui Nomor pengaduan Kapolres Tarakan di 082295110110.” Jelas Iptu Juani