TARAKAN – Melihat viralnya dugaan BBM Oplosan beredar di SPBU Kaltara yang dibarengi munculnya keluhan kerusakan kendaraan akibat BBM. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara juga turut melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi yang dianggap perlu.
Kepala Kejati Kaltara Amiek Mulandari mengatakan, apabila ada temuan seperti ini masuk dalam pidana umum, sehingga penyelidikannya di kepolisian.
“Kecuali kejadiannya seperti yang di tangani Kejagung, tentu tim Pidsus kejaksaan yang masuk menyelidiki. Jika memang ada indikasi ke arah itu (Tindak pidana Korupsi, red), kita siap jika diperlukan. Kami saat ini masih memantau perkembangan informasi di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, belum ada membentuk tim khusus dari kejadian dugaan BBM Oplosan ini, karena ada pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan.
“Kita masih menelusuri apakah itu kejadiannya hanya di tingkat pengecer bawah saja, atau bagian dari rangkaian yang lebih besar,” pungkasnya.