TARAKAN – Direktur PDAM Tarakan Iwan Setiawan menerangkan, di akhir tahun lalu terjadi polemik di Internal Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, lantaran tidak ditandatangani pengajuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Bisnis (Renbis) PDAM yang diajukan ke Pemkot Tarakan. Alhasil, pada akhir 2024 PDAM tidak dapat melakukan keperluan belanja operasional yang akhirnya membuat kualitas layanan air terganggu.
“Menanggapi tudingan eks Pj Wali Kota, Renbis itu sudah kita serahkan di tanggal 28 Agustus 2024. Bukti tanda terima dokumen di bagian ekonomi ada, terus setelah kita cek pada bagian ekonomi, itu juga diserahkan ke Aspri beliau. Pada tanggal 27 September, itu diadakanlah pemaparan. Itu diundang PJ Wali Kota, Sekda, Asisten dua, inspektorat, Kepala Bapedda, termasuk Ketua DPRD,”ungkapnya.
“Termasuk direktur (PDAM) seluruh Kaltara, yang memaparkan itu adalah konsultan Mendagri. Nah setelah itu dibuatlah dokumen. Dokumennya diserahkan untuk Pemaparan ke PJ Wali Kota. Di bulan Oktober 2024 kami sudah menyerahkan RKA dan saya cek bagian ekonomi tidak ditandatangani. Sempat ada info bahwa Renbis dan RKA akan ditandatangani. Tapi sampai masa jabatannya berakhir itu tidak ditandatangani,”sambungnya.
Bukannya tanpa upaya, dikatakannya sejak tahun lalu pihaknya melakukan upaya-upaya agar Renbis dan RKA ditandatangani. Termasuk berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk. Hanya saja upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga masa jabatan PJ Wali Kota Bustan berakhir.
“Karena kenapa, kalau ini ditandatangani kegiatan terhenti, karena dianggap kegiatan yang jalan ilegal. Akhirnya diadakanlah pertemuan, diinisiasi oleh Kabag Ekonomi di ruang pertemuan rapat Sekda tanggal 19 Desember. Dibuatlah berita acara rapat dan diserahkan ke PJ Wali kota tanggal 20 Desember. Sempat dibaca Pj dan dibuatkan telaah staff dan sampai sekarang Renbis itu tidak ditandatangani,”katanya.
“Karena tidak ditandatangani akhirnya saya dan Dewas menghadap ke Kemendagri. Di Mendagri menyampaikan, apabila dalam 15 hari setelah diserahkan tidak ditandatangani oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) maka dianggap disetujui. Walau pun begitu kami tidak mengambil tindakan karena kami tidak ingin dinggap berkegiatan tanpa izin KPM,”urainya.
Pasca berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Tarakan, akhirnya pihaknya dapat melakukan pengadaan operasional kembali. Kendati demikian, ia menegaskan jika proses lelang kadung terlambat lantaran proses sempat terkendala akibat tidak ditandatanganinya pengajuan Renbis dan RKA.
“Tapi amanatnya Kemendagri waktu itu, untuk gaji, bahan kimia, dan bayar listrik silahkan jalankan sesuai dengan RK tahun lalu, karena dilindungi oleh Permendagri tahun 118. Maka, kami melakukan lelang tapi tetap terlambat dua bulan. Inilah yang menjadi masalah karena kami kehabisan bahan kimia. Makanya terjadi air keruh di pertengahan bulan ramadan. Karena residu air masuk ke filter, pipa, masuk ke reservoar, itulah kami bersihkan sekarang,”jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya Mantan Pj Wali Kota Tarakan Bustan kepada RRI menyampaikan, persoalan kualitas air PDAM Tirta Alam Tarakan tidak hanya dialami saat dirinya menjabat sebagai PJ Wali Kota. Ia pun membantah jika adanya tudingan terkait dirinya yang tidak menandatangani RKA dan Renbis PDAM Tarakan. Ia menyampaikan, pada kenyataannya PDAM tetap berjalan meski tidak ditandatangani.
“Tidak perlu menyalahkan PJ dengan tandatangan, buktinya dia (red: PDAM) jalan saja kan, meski renbisnya tidak ditangani, aktifitas kan tetap jalan, ada saja kegiatan, infonya kan begitu kan, tetap jalan. Sudah saya dispo jelas, tanggal 20 Desember, begitu surat masuk, saya langsung dispo, saya tidak tahu tindak lanjutnya kan ”tandasnya.