Senin, Februari 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Advetorial

BKD Kaltara Tegaskan Perekrutan Tenaga Hororer Tidak Lagi Boleh Dilakukan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
28 Juli 2025
in Advetorial, BKD KALTARA, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi melarang penerimaan tenaga honorer semua instrumen di bawah naungan Pemprov Kaltara.

Larangan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang tertuang dalam edaran NOMOR 800.1.10.1 /0280/BKD/GUB TAHUN 2025.Indigenous crafts

Dimana SE itu tertuang beberapa poin sebagai berikut:

1. Usulan pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov Kalimantan Utara.

2. Dilarang mengangkat Tenaga Non ASN baru atau sejenisnya terhitung sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.

Baca Juga : Gubernur Optimis Pegiat KORMI Kaltara Raih Prestasi Membanggakan di Fornas VIII NTB
3. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga Non ASN baru atau sejenisnya untuk mengisi jabatan pegawai ASN atau Tenaga Non ASN lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.Indigenous crafts

4. Menyampaikan ketentuan surat edaran ini kepada Pegawai ASN di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing.

“Ini semua sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat untuk dijalankan oleh semua Pemerintah Daerah(Pemda) dan aturan ini berlaku sejak SE ini terbit,” kata Gubernur Kaltara yang akrab disapa Paliwang.

Sedangkan terkait kebutuhan tenaga honorer di Lingkungan Pemprov Kaltara, Kepala BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa melanjutkan, kalau saat ini kebutuhan tenaga ASN ataupun non ASN di Linkungan Pemprov Kaltara sudah mulai ideal.

“Jika berbicara ASN-nya tentu masih kurang khususnya untuk yang struktural. Tapi tidak untuk yang non ASN. Karena semua kebutuhan PPPK kita di Kaltara sudah kita siapkan kouta sebesar 1.400 san kouta,” jelasnya.Indigenous crafts

“Dan semua kouta itu sesuai dengan kebutuhan tenaga honorer kita yang ingin diangkat sebagai PPPK. Makanya untuk kebutuhan tenaga honorer kita di Kaltara harus distop dulu,” sambungnya.

Meski SE tersebut secara resmi sudah diberlakukan, namun Andi tak menutup kemungkinan kalau di tahun 2025 ini Pemprov Kaltara kembali akan membuka tes penerimaan CPNS dan PPPK kembali.

Menurutnya, baik tes CPNS ataupun PPPK tetap bisa dibuka kembali di tahun 2025, selama Pemerintah Pusat memberikan persetujuan.

“Semuanya kan bicara terkait kebutuhan dan jika Pemerintah pusat membuka kembali, maka kita di Daerah akan mengikutinya dan kembali melaksanakan tes penerimaan CPND dan PPPK di Kaltara,” pungkasnya.

Previous Post

Penuhi Komitmen, PRI Lakukan Pengaspalan Jalan Perumahan PNS

Next Post

Maksimalkan Kemampuan Atlet, Dispora Wacanakan Gelar Turnamen Basket Gubernur Cup

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Maksimalkan Kemampuan Atlet, Dispora Wacanakan Gelar Turnamen Basket Gubernur Cup

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026

Recent News

Laksanakan Intruksi Presiden, TNI-Polri Laksanakan Kurve di Kelurahan Selumit Pantai

9 Februari 2026

Pemuda Asal Malinau Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

8 Februari 2026

Wali Murid di SMK Negeri 4 Tarakan Keluhan Penggunaan Bekas Gudang Menjadi Kelas

7 Februari 2026

Berstatus Multiyears, Pemindahan Puspem Kota Tarakan “Bakar Duit” Rp 400 Milliar

7 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com