TANJUNG SELOR – Larangan untuk rekrutmen tenaga honorer baru oleh instansi pemerintah telah ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2025. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertanyannya, seperti apa nasib honorer yang saat ini masih proses mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dikonfirmasi terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan kebijakan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Tapi kebijakan pemerintah pusat itu, poinnya tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) masal,” ujar Andi Amriampa.
Sebagai tindak lanjut dari itu, maka dibuatlah pengaturan mulai Januari sampai pengangkatan PPPK, itu boleh dianggarkan untuk gaji honorer. Itu artinya, di tahun 2025 ini pegawai honorer masih tetap bisa dibayarkan gajinya melalui APBD. Sebagai tindak lanjut dari itu, maka dibuatlah pengaturan mulai Januari sampai pengangkatan PPPK, itu boleh dianggarkan untuk gaji honorer. Itu artinya, di tahun 2025 ini pegawai honorer masih tetap bisa dibayarkan gajinya melalui APBD.
“Ada surat edaran Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), itu masih boleh dianggarkan,” tuturnya.
Tapi, lanjut Andi Amriampa, itu untuk honorer yang di luar dari pengangkatan honorer baru. Karena untuk pengangkatan baru itu dalam UU 20/2023 sudah tidak boleh dilakukan.
Disinggung soal pegawai non ASN atau honorer yang sistem kerjanya kontrak per tahun, itu artinya boleh saja tidak dilakukan perpanjangan kontrak dengan dasar UU 20/2023 itu.













