TANJUNG SELOR – Sebagai persiapan pelantikan PPPK tahap II, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menyerahkan database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus ujian Tahap II ke BKN RI. Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan data hasil ujian. Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu informasi lanjutan dari BKN RI.
”Saat ini proses itu sudah memasuki tahap finalisasi. Nantinya BKN RI akan merekap semua hasil ujian PPPK Tahap II untuk kemudian dipisahkan menjadi dua golongan, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Artinya sekarang sudah masuk wewenang dari BKN RI dan kita di daerah hanya tinggal menunggu untuk proses tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil nilai yang diumumkan oleh BKN RI nantinya di daerah akan menentukan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Ia menyebut PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebenarnya tidak memiliki perbedaan yang signifikan selain dari jam kerja dan upah yang diterima.
”UntuknPPPK penuh waktu dan paruh waktu juga sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum ter-back up PPPK. Makanya saat ini aturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu juga masih digodok oleh Kemendagri bersama kementrian dan lembaga terkait,”tandasnya.













