TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan batang kayu olahan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana illegal logging di perairan Pulau Sadaw, Kota Tarakan, Minggu (21/9/2025) dini hari.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka P., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Satpolairud Polres Tarakan.
Tersangka berinisial A (47 tahun), warga Jl. Gajah Mada RT. 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, diamankan saat membawa kayu olahan menggunakan perahu longboat tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 03.00 WITA saat tim Satpolairud melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Pulau Sadaw. Petugas mendapati satu unit perahu longboat yang memuat ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen legal,” ungkap IPTU Prabowo.
Tersangka yang berperan sebagai motoris kapal langsung diamankan bersama anak buah kapal (ABK) lainnya dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
408 batang atau sekitar 9,5 m³ kayu olahan,
1 unit perahu longboat warna biru-hitam,
1 unit mesin tempel Yamaha 40 PK,
1 unit alkon (alat pompa air),
4 buah jerigen berisi BBM.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.jelas IPTU Prabowo.
Kasat Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan Tarakan, khususnya terkait perusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.













