Tanjung Selor – Perumda Air Minum Danum Benuanta meluruskan isu terkait tarif abodemen yang dinilai lebih mahal dibandingkan daerah lain.
Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah, menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah jelas dasar hukumnya dan tidak ada pungutan di luar aturan.
“Abodemen kami hanya Rp50 ribu, dipakai atau tidak dipakai. Rinciannya, tarif Rp3.500 per meter kubik (m³) dengan pemakaian minimal 10 m³ berarti Rp35 ribu, ditambah biaya meter air Rp10 ribu, serta administrasi Rp5 ribu,” jelas Eldiansyah, Kamis (11/9/2025).
Ia menyebut, masyarakat kerap keliru karena melihat total tagihan mencapai Rp61 ribu.
Padahal, selisih Rp11 ribu berasal dari retribusi sampah yang dititipkan pemerintah daerah kepada Perumda berdasarkan Perda Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi, yang harus dipahami, abodemen itu Rp50 ribu. Sedangkan Rp11 ribu adalah retribusi sampah. Sudah lebih dari dua tahun setengah berjalan dan di resi pembayaran di loket kami jelas tercantum,” tegasnya.
Eldiansyah pun membantah keras anggapan adanya tagihan siluman. Menurutnya, seluruh pungutan telah sesuai regulasi.
“Kalau disebut tagihan siluman, itu salah besar. Ada dasar hukum yang mengaturnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membandingkan tarif air di Bulungan dengan daerah lain secara langsung.
“Tidak bisa apple to apple. Jangkauan layanan kami cukup luas, jadi wajar ada perbedaan kondisi dengan daerah lain,” pungkasnya.













