Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kaltara bersama DPRD Kaltara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-33 yang digelar di Gedung DPRD Kaltara, Senin (20/10/2025).
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, total belanja daerah Kaltara tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,27 triliun atau tepatnya Rp2.274.243.259.593.
Angka ini terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2,24 triliun dan pembiayaan sebesar Rp30 miliar.
Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas proses pembahasan yang dinilainya berlangsung dinamis namun konstruktif.
“Kesepakatan ini bukan hanya angka, tapi cerminan sinergi dan komitmen bersama untuk menjaga arah pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, Ingkong tidak menampik bahwa tantangan fiskal 2026 akan jauh lebih berat.
Ia mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 hingga 29,34 persen, dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun akan berimbas langsung pada kemampuan fiskal Kaltara.
“Pemangkasan ini jelas berdampak. Tapi kita jadikan tantangan ini sebagai momentum memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong inovasi di sektor ekonomi daerah,” katanya.
Pemerintah Provinsi, lanjut Ingkong, akan fokus menggali potensi PAD baru, memperkuat efisiensi belanja, serta memastikan program prioritas tetap berjalan.
Ia menegaskan, meski ruang fiskal terbatas, program strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan pengentasan kemiskinan tetap menjadi prioritas utama.
Kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tiap perangkat daerah, sebelum dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026.
Ingkong menambahkan, penyusunan APBD tahun depan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur fokus anggaran pada enam isu nasional.
Diantaranya peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur publik minimal 40 persen dari total belanja non-transfer, pencegahan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan optimalisasi PAD.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga diwajibkan mematuhi sejumlah batasan dan penandaan anggaran dalam sistem SIPD-RI, termasuk penggunaan dana bagi hasil sawit, dana alokasi umum, serta penguatan pengawasan dan diklat ASN.
“Kebijakan fiskal tahun depan kita arahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah, menjaga keseimbangan keuangan, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Ingkong.













