TARAKAN – Ombudsman RI menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan secara umum dinilai berjalan baik. Namun, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menemukan kendala mendasar pada saat memantau kegiatan MBG di Tarakan pada Rabu, (22/10/2025). Kendala tersebut terkait ketiadaan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum utama program ini.
Kunjungan Indraza yang membidangi sektor pendidikan dan anak, meliputi peninjauan dapur produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan proses distribusi di SDN Utama 2 Tarakan. Indraza menegaskan, tanpa adanya Perpres yang jelas, pelaksanaan di daerah masih bergantung pada improvisasi dan sulit mencapai standardisasi.
“Kalau Perpresnya sudah keluar, itu akan menjadi dasar penting bagi daerah untuk menyusun aturan turunan seperti Perwali atau Pergub. Sehingga pelaksanaannya punya standar yang sama di seluruh daerah,” jelasnya. Menurut Ombudsman, standardisasi sangat diperlukan untuk memastikan konsistensi dalam rantai pasokan, standar gizi, kebersihan, hingga tanggung jawab antar instansi.
Selain kendala regulasi, Ombudsman juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan pada proses penyiapan dan pembersihan dapur untuk menjaga higienitas. Meskipun secara umum fasilitas dapur di Tarakan sudah tergolong memadai. Indraza secara khusus menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program MBG.
“Dalam praktik di lapangan, yang berhadapan langsung dengan pelaksanaan program adalah pihak daerah. Jadi peran pemda harus diperkuat, tidak bisa hanya pusat yang mengawasi,” tegasnya.
Ombudsman mencatat, arah pelaksanaan program MBG di Tarakan sudah benar dan belum ditemukan kendala serius. Namun evaluasi mendalam akan terus dilakukan setelah Perpres diterbitkan.













