Tanjung Selor – Polda Kaltara tengah memproses usulan peralihan Polsek Bunyu dari wilayah hukum Polresta Bulungan ke Polres Tarakan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan kepolisian di wilayah kepulauan tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan bahwa pengajuan perubahan wilayah hukum tersebut saat ini masih dalam proses di Mabes Polri.
“Ya, ini masih dalam proses pengajuan kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disetujui oleh Mabes Polri,” ujar Kapolda, Selasa (21/10/2025).
Menurut Kapolda, pertimbangan utama dari rencana peralihan ini adalah faktor geografis.
Secara jarak dan akses, Pulau Bunyu lebih dekat dengan Kota Tarakan dibandingkan dengan Tanjung Selor, ibu kota Kabupaten Bulungan.
Hal ini dinilai akan mempermudah koordinasi dan kendali operasional kepolisian di lapangan.
“Kalau kita lihat secara geografis, wilayah Bunyu itu lebih dekat dengan Tarakan dibandingkan dengan Bulungan. Jadi, dari segi jangkauan dan pengendalian wilayah, memang akan lebih efektif kalau berada di bawah Polres Tarakan,” jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan, Polda Kaltara telah mengajukan permohonan resmi kepada Mabes Polri dan kini tinggal menunggu keputusan final.
“Kita sudah ajukan permohonan itu, tinggal menunggu keputusan dari Mabes Polri. Mudah-mudahan segera ada hasilnya,” ujarnya.
Selain untuk efisiensi koordinasi, Kapolda juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltara untuk memperkuat pelayanan dan kehadiran polisi di wilayah kepulauan yang memiliki potensi strategis, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan perairan.
“Tujuannya tentu untuk memperkuat pelayanan kepolisian di masyarakat, sekaligus mempercepat respon terhadap gangguan kamtibmas di wilayah perairan dan sekitar pelabuhan Bunyu,” tegas Kapolda.
Kapolda memastikan, sambil menunggu keputusan Mabes Polri, koordinasi dan pelayanan kepolisian di Bunyu tetap berjalan normal di bawah pengawasan Polresta Bulungan.
“Kita tetap berkoordinasi seperti biasa, sambil menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari Mabes,” pungkasnya.













