Selasa, Maret 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Lagi, BPOM Kembali Ungkap Penyelundupan Puluhan Kosmetik Ilegal

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
5 November 2025
in Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan –Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta, sebanyak 15 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di pasaran terbukti ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.

Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman sistemik yang menyerupai virus yang menyusup ke tubuh masyarakat, merusak kesehatan, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.

Dalam rilis yang diterima Headlineku pada Senin (3/11/2025), BPOM menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian selama September 2025 terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi dan suplemen kesehatan (SK).

Pengawasan ini dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hasil pengujian di laboratorium BPOM menunjukkan 15 produk mengandung BKO.

Berdasarkan penelusuran dari data registrasi, sarana produksi, dan sarana distribusi, seluruh produk OBA tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM bahkan sebagian mencantumkan NIE fiktif alias palsu.

Produk ilegal ini kerap dikenal dan mencantumkan klaim sebagai produk pelangsing, stamina pria, dan pegal linu.

Yaitu JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, Obat Diet Dokter, Beauty Slim, Obat Diet Herbal, Super Tonik Madu Kuat, Kopi Stamina Agam Perkasa, Jrenk Jos X, Kopi Rempah Cap Luwak Cobra, Chang Sanx, Tokcer, Sari Daun Kelor, Buah Merah Rimba, Garciana Tokcer dan Pas-Ti Joss.

Dari 15 produk ilegal tersebut, 5 produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin dan 5 produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Sedangkan, 5 produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.

Obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA.

OBA mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis. Sibutramin yang disalahgunakan sebagai pelangsing dapat berisiko memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, dan insomnia. Penggunaannya dalam OBA telah dilarang di banyak negara.

Sildenafil yang disalahgunakan dalam obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan bahan kimia lain dalam OBA yaitu deksametason yang merupakan kortikosteroid kuat. Deksametason dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kontrol medis.

BPOM juga menerima laporan periode Juli – September 2025 dari otoritas pengawasan obat dan makanan negara Thailand, Malaysia, dan Singapura. Ketiga negara yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (ASEAN PMAS) merilis 7 produk OBA mengandung BKO yang beredar di negara mereka.

Produk tersebut terdiri dari 4 produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan atau tadalafil serta 3 produk gatal-gatal yang mengandung mikonazol, klobetasol, dan/atau metil salisilat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini.

“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegas dalam rilis BPOM.

Taruna menambahkan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Taruna.

Previous Post

Pemprov Gelar Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Tingkatkan Kompetisi Pendamping

Next Post

Gubernur Paparkan Langkah Pembangunan di Kawasan Perbatasan Kaltara

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

Gubernur Paparkan Langkah Pembangunan di Kawasan Perbatasan Kaltara

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tiga Dapur MBG di Tarakan Disetop, Administrasi dan Menu Dievaluasi Pusat

3 Maret 2026

38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA untuk Proses Konservasi

2 Maret 2026

Daya Tampung SMA-SMK Tarakan Disorot, Pemprov Akan Lakukan Pemetaan Ulang

2 Maret 2026

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Tarakan Rekrut 200 Petugas dan Genjot Sosialisasi

28 Februari 2026

Recent News

Tiga Dapur MBG di Tarakan Disetop, Administrasi dan Menu Dievaluasi Pusat

3 Maret 2026

38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA untuk Proses Konservasi

2 Maret 2026

Daya Tampung SMA-SMK Tarakan Disorot, Pemprov Akan Lakukan Pemetaan Ulang

2 Maret 2026

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Tarakan Rekrut 200 Petugas dan Genjot Sosialisasi

28 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com