TANJUNG SELOR – Persoalan ganti rugi lahan kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Isu klasik yang hampir terjadi di berbagai wilayah Indonesia ini juga terus muncul di Kaltara, mendorong legislatif memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Aluh Berlian, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal secara penuh setiap tahapan penyelesaian sengketa lahan agar hak warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan. “Masalah ganti rugi ini bukan hal baru. Kami di DPRD memastikan semua pihak dapat bekerja sama dan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujarnya, Senin, 23/11/2025.
Komisi III sebelumnya juga telah memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga dan pihak terkait di kawasan Bandara Juwata Tarakan. Menurut Aluh, penyelesaian ganti rugi memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan lembaga lainnya, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Masukan dari Tapem dan instansi terkait menjadi pedoman bagi DPRD dalam mengawal proses ini. Semua harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Terkait tenggat waktu penyelesaian, Aluh mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya menuntut waktu, konsistensi, dan kehati-hatian. “Ini proses yang butuh waktu. Semua pihak harus memahami bahwa penyelesaian tidak bisa dipaksakan,” katanya.













