TARAKAN – Adanya keluhan masyarakat dan driver transportasi online yang tidak bisa memasuki objek vital melakukan penjemputan, kini berlanjut pada pembahasan lebih dalam. Sehingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) sedang menyusun draf Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang mengatur Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Driver Online.
Saat diwawancara, Kepala Seksi Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara, Andi Panaungi, menanggapi tuntutan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara yang mengusulkan penyesuaian tarif pengemudi online.
“Kami dari pemerintah provinsi saat ini sedang menyusun draft SK untuk tarif batas atas dan batas bawah dari driver. Tuntutan mereka yaitu tarif sebesar Rp7.500, setelah kami coba pelajari, insya Allah Rp 7.500 itu dapat terpenuhi,” ujar Andi Panaungi, Kamis (20/11/2025).
Sebagai tindak lanjutnya, Dishub Kaltara akan membahas lagi bersama aplikator untuk menyusun skema tarifnya agar bisa diterima kedua pihak.
Andi Panaungi menegaskan bahwa surat yang diterbitkan nanti berupa SK Gubernur Kaltara. Sehingga setelah diterbitkan, diharapkan segara diterapkan.
Terkait pembatasan rekrutmen mitra pengemudi online yang sampai sekarang masih dilakukan aplikator, hal ini dinilai memang menjadi kendala.Sebab, sampai saat ini Dishub Kaltara kesulitan mengawasi karena aplikator memberikan akses dashboard ke Pemprov Kaltara.
“Hal ini penting karena sampai saat ini Dishub Kaltara kesulitan mengawasi karena tidak ada data real jumlah mitra yang direkrut aplikator di Kaltara. Tapi Pemprov Kaltara sebenarnya telah membatasi jumlah pengemudi online di masing-masing daerah,” tuntasnya.













