TARAKAN – Sebagai upaya memastikan masyarakat korban dampak gempa Tarakan yang rumahnya rusak, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana menyiapkan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni untuk membantu korban gempa bumi yang rumahnya rusak.
Saat diwawancara, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tarakan, Ir. Edy Susanto, M.Si mengungkapkan, saat ini pihaknya akan melakukan inventarisasi terlebih dulu.
Langkah yang dilakukan untuk menentukan apakah rumah tersebut layak dibantu melalui program ini atau tidak. Sebab untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Tarakan.
“Untuk awal kita perlu inventarisasi dulu di empat kecamatan. Nanti kita lihat kondisi kerusakannya,” katanya, Selasa (18/11/2025).
“Kita akan melihat bagian-bagian mana yang mengalami kerusakan, menyesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan. Karena harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni. Seperti punya lahan sendiri, masih tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, tidak pernah menerima bantuan bedah rumah dan memang rumah tersebut kategori tidak layak huni,” sambung Edy Susanto.
Lebih lanjut, Edy Susanto mengungkapkan bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tarakan tahun 2025 pihaknya telah memprogramkan 99 unit rumah untuk program rumah tidak layak huni. Realisasinya juga sudah berjalan.
Adapun nilai bantuannya maksimal Rp 20 juta. Terdiri dari bantuan material bangunan senilai Rp 17,5 juta, sisanya untuk upah tukang.
Selain melalui program tersebut, Pemkot Tarakan juga merencanakan alternatif program lainnya, yaitu memberikan bantuan biaya sewa rumah bagi warga yang rumahnya terdampak gempa dan tidak layak dihuni.
Bantuan sewa rumah itu bersifat sementara. Yakni hanya 3 bulan sambil menunggu rumahnya terbangun lagi.













