TANJUNG SELOR – Polemik klasik mengenai ganti rugi lahan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.
Sebagai isu yang kerap menghambat pembangunan, legislatif memastikan hak-hak masyarakat harus dilindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Aluh Berlian, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal seluruh tahapan penyelesaian sengketa lahan. Pihaknya menyatakan siap memastikan proses berjalan transparan dan adil.
“Kami di DPRD berupaya memastikan semua pihak dapat bekerja sama, dan yang paling utama, hak masyarakat benar-benar terpenuhi soal ganti rugi. Persoalan ini bukan hal baru di Kaltara,” ujarnya, Selasa (25/11/25).
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltara tercatat turut memfasilitasi penuntasan sengketa lahan antara warga dengan pihak terkait, salah satunya di kawasan vital Bandara Juwata Tarakan.
Dalam pandangan Aluh, penyelesaian masalah ganti rugi yang efektif memerlukan sinkronisasi dan koordinasi yang intensif antarinstansi. Ia menyebut pentingnya peran Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta lembaga terkait lainnya untuk mencegah munculnya persoalan baru di masa depan.
“Masukan dari Tapem dan instansi terkait menjadi pedoman bagi DPRD dalam mengawal proses ini. Semua harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait desakan waktu penyelesaian, Aluh mengingatkan kasus sengketa lahan tidak dapat diselesaikan secara instan atau terburu-buru. Prosesnya menuntut ketelitian, konsistensi, dan kehati-hatian.













