TANJUNG SELOR – Pembahasan panjang tiga TANJUNG SELOR – Pembahasan panjang tiga ranperda strategis tuntas di Paripurna ke-38 DPRD Kaltara. Regulasi baru itu meliputi pengembangan ekonomi kreatif, penanaman modal, dan APBD 2026.
Rapat berlangsung pada Selasa (25/11/25) dan dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi para Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST.
Seluruh unsur Forkopimda, perwakilan OPD, serta tokoh masyarakat hadir dalam agenda tersebut.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menilai penyelesaian tiga ranperda tersebut merupakan bagian dari penyelarasan kebijakan antara legislatif dan eksekutif.
“Pembahasan berlangsung cukup panjang karena setiap pasal perlu dipastikan sesuai kebutuhan daerah. Tujuannya agar pelaksanaan regulasi mudah diterapkan dan memberi manfaat jangka panjang,” ucapnya.
Sementara, untuk penjelasan pemerintah disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si. Ia menyampaikan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang untuk menjawab perubahan pola ekonomi yang semakin menuntut inovasi dan kreativitas.
“Regulasi ini memberikan ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa berkembang dengan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah menyiapkan payung kebijakan agar pelaku usaha mampu berdaya saing,” ucapnya.
Ingkong Ala juga memaparkan Ranperda Penanaman Modal disusun untuk mempertegas arah pelayanan investasi di Kaltara.
“Dokumen ini mengatur tata laksana investasi secara lebih terstruktur sehingga proses perizinan berjalan tertib, cepat, dan mudah dipahami investor,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Ranperda APBD 2026, pemerintah daerah menekankan pentingnya penganggaran yang proporsional di seluruh sektor pelayanan publik.
“Penyusunan APBD diarahkan pada peningkatan kualitas layanan masyarakat dan penguatan daya saing ekonomi daerah. Setiap belanja dipastikan memiliki arah dan ukuran capaiannya,” kata Ingkong Ala.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara, disaksikan jajaran pemerintah provinsi. Dokumen tersebut selanjutnya akan diproses pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan dalam lembaran daerah.













