Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Nunukan Tengah. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Senin (22/11/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea dan disaksikan unsur terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tim gabungan BNNK Nunukan terhadap tersangka AS yang diamankan pada 29 November 2025 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 14 bungkus plastik transparan ukuran sedang dengan berat bruto 708,77 gram, serta pil ekstasi sebanyak 597 butir merek Transformer dan LV.
Khoirun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan penyisiran di sejumlah titik rawan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan penyisiran di beberapa lokasi, yakni Jalan Sungai Bilal, Jalan Sungai Fatimah di Nunukan Barat, Jalan Teuku Umar Nunukan Tengah, serta kawasan Alun-alun Nunukan Timur. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, tersangka AS berhasil diamankan,” jelas Khoirun.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur sungai di Kecamatan Lumbis Pansiangan. Jalur ini dipilih jaringan sebagai upaya menghindari pengawasan aparat, sebelum barang haram itu dibawa melalui jalur darat dan laut.
“Modus yang digunakan jaringan adalah memanfaatkan jalur sungai dari wilayah perbatasan, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat dan laut,” ungkapnya.
Khoirun mengungkapkan, tersangka AS baru pertama kali terlibat sebagai kurir narkotika. Keterlibatan tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi setelah usaha yang dijalani tidak berjalan lancar dan terlilit utang.
“Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu. Faktor utamanya karena masalah ekonomi. Usahanya tidak berjalan dan dia terdesak kebutuhan,” ujarnya.
Namun demikian, sebelum sempat menikmati hasil kejahatan, tersangka lebih dulu ditangkap petugas. AS diketahui belum menerima bayaran sedikit pun dari jaringan yang merekrutnya.
“Yang bersangkutan belum menerima uang sama sekali. Baru dijanjikan akan dibayar setelah barang sampai tujuan, tetapi sudah lebih dulu diamankan,” jelas Khoirun.
Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan melalui jalur lintas provinsi. Namun rencana itu gagal karena tersangka ditangkap sebelum bertemu dengan pihak yang akan melanjutkan pengiriman.
“Transaksinya di Mansalong, Lumbis Nunukan. Barang ini rencananya akan dibawa ke luar daerah. Jaringannya lintas provinsi, dan saat ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Dari total sabu seberat bruto 708,77 gram, petugas menyisihkan masing-masing 0,7 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan berjumlah 707,37 gram. Sementara dari 597 butir ekstasi, sebanyak 21 butir disisihkan untuk kepentingan laboratorium.
Khoirun menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi bagian dari jaringan yang merekrut tersangka AS.
“Satu orang DPO masih kami kejar. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tandasnya.












