TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menerbitkan Surat Edaran Nomor 749 Tahun 2025 tentang Imbauan Malam Pergantian Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga kondisivitas dan keamanan pada malam pergantian tahun baru.
Di antaranya wali kota menghimbau untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif.
Selain itu diimbau juga untuk meningkatkan kewaspadaan dini dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, saling menghormati dan menjaga toleransi serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Wali kota juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan suasana yang rukun dan damai, tetap berhati-hati terhadap berbagai potensi gangguan, potensi kejahatan maupun kondisi alam yang tak terduga.
Wali kota juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan keramaian berlebihan. Seperti pesta kembang api, bunyi petasan, konvoi, pesta miras dan narkoba.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap bencana alam yang menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat agar malam pergantian tahun baru 2026 dilakukan secara sederhana tanpa adanya pesta kembang api dan bunyi petasan, konvoi, pesta miras narkoba atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan,” ujar Khairul dalam surat edaran tersebut.
Diharapkan pula seluruh umat melaksanakan kegiatan keagamaan dan doa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing baik di rumah-rumah ibadah kantor-kantor sarana pendidikan dan tempat lainnya.













