Tarakan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, menegaskan kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan E-Tilang. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., pada Sabtu, 13 Desember 2025.
AKP Rudika menjelaskan bahwa saat ini modus kejahatan semakin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan pesan singkat berisi tautan (link) atau aplikasi yang mengatasnamakan E-Tilang. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dengan tujuan merugikan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pemberitahuan seperti itu. Saat menerima pesan asing, jangan sembarangan mengklik link tautan atau mengunduh aplikasi yang tidak jelas sumbernya,” ujar AKP Rudika.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa link atau aplikasi palsu tersebut berpotensi membobol data pribadi korban, termasuk data yang terhubung dengan nomor telepon seluler yang menjadi sasaran. Pelaku dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan tindak kejahatan lanjutan.
“Sesuai dengan penjelasan yang ada, sekarang modus kejahatan sangat beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan link atau aplikasi tertentu yang sengaja dibuat untuk merugikan masyarakat,” sambungnya.
Kasatlantas Polres Tarakan juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai pesan yang mengatasnamakan E-Tilang. “Ketika menerima pesan asing, jangan langsung diklik. Link atau APK tersebut bisa digunakan pelaku untuk mengambil data pribadi korban berdasarkan nomor ponsel yang dituju,” tegasnya.
Satlantas Polres Tarakan mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati, teliti, dan memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi kepolisian guna menghindari menjadi korban penipuan berbasis digital.













