TARAKAN – Proses kerja sama operasional antara pengemudi online dengan pihak bandara dan pelabuhan di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara menilai, hasil pertemuan antara pengemudi, aplikator, dan regulator justru mandek tanpa tindak lanjut nyata.
Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, menyebut stagnasi tersebut sudah berlangsung sejak pertemuan terakhir yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, pihak aplikator, serta pengelola bandara dan pelabuhan.
“Sebagaimana sempat diangkat di media, hasil pertemuan itu sampai hari ini belum berjalan. Proses kerja sama masih tertunda atau mandek,” kata Misyadi, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama adalah belum dipenuhinya kewajiban aplikator sesuai regulasi Kementerian Perhubungan, khususnya terkait penyerahan dashboard aplikasi kepada Dishub Provinsi sebagai regulator.
“Dalam regulasi Kementerian Perhubungan sudah sangat jelas, semua pihak punya hak dan kewajiban. Baik regulator, aplikator, maupun pengemudi online. Tapi sampai sekarang kewajiban aplikator belum dijalankan,” ujarnya.
Misyadi juga mengakui, dari sisi pengemudi online masih terdapat kewajiban yang tengah diproses, yakni perpanjangan izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Ia menyebut izin ASK sebelumnya diterbitkan pada periode 2018 hingga 2023 dengan masa berlaku lima tahun.
“Sekarang sudah 2026 dan kami sedang memproses kembali izin ASK tersebut. Setelah izin keluar, kami akan kembali menuntut pemerintah dan aplikator agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menilai, regulasi yang telah dibuat seharusnya tidak berhenti pada tataran administrasi semata tanpa implementasi di lapangan.
“Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan atau bahan bacaan, tapi tidak dilaksanakan oleh semua pihak,” katanya. Misyadi.













