TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Tarakan resmi disidangkan. Tiga orang terdakwa berinisial EV, S, dan M kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Sidang perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya agenda pembacaan dakwaan digelar di hadapan majelis hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rahman, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas KUR pada dua unit bank BUMN di Tarakan selama tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Jaksa telah menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa sesuai jabatannya, yang mengarah pada terjadinya penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat,” kata Rahman, Selasa (20/1).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan tersebut dilakukan melalui dua pola utama, yakni modus tempilan dan topengan. Pada modus tempilan, kredit dicairkan atas nama debitur, namun dana yang diterima tidak sepenuhnya dikuasai debitur karena sebagian dialihkan kepada pihak lain. Sedangkan modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sebagai debitur, sementara seluruh dana kredit dikuasai pihak yang bukan peminjam.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,1 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam perkara ini, terdakwa EV yang berstatus sebagai mantri bank diduga bertindak sebagai pemrakarsa kredit. Ia disebut mengajukan permohonan KUR dengan dokumen yang dibuat seolah-olah memenuhi ketentuan, meskipun calon debitur sebenarnya tidak layak menerima kredit.













