Selasa, Februari 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tarakan Bawa Kasus Korupsi KUR Bank BUMN ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
22 Januari 2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan memastikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Tarakan resmi disidangkan. Tiga orang terdakwa berinisial EV, S, dan M kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

 

Sidang perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya agenda pembacaan dakwaan digelar di hadapan majelis hakim.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rahman, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas KUR pada dua unit bank BUMN di Tarakan selama tahun anggaran 2022 dan 2023.

 

“Jaksa telah menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa sesuai jabatannya, yang mengarah pada terjadinya penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat,” kata Rahman, Selasa (20/1).

 

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan tersebut dilakukan melalui dua pola utama, yakni modus tempilan dan topengan. Pada modus tempilan, kredit dicairkan atas nama debitur, namun dana yang diterima tidak sepenuhnya dikuasai debitur karena sebagian dialihkan kepada pihak lain. Sedangkan modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sebagai debitur, sementara seluruh dana kredit dikuasai pihak yang bukan peminjam.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,1 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.

 

Dalam perkara ini, terdakwa EV yang berstatus sebagai mantri bank diduga bertindak sebagai pemrakarsa kredit. Ia disebut mengajukan permohonan KUR dengan dokumen yang dibuat seolah-olah memenuhi ketentuan, meskipun calon debitur sebenarnya tidak layak menerima kredit.

 

 

Previous Post

Sempat Serang Warga, Buaya Ukuran Nyaris Tiga Meter di Embung Persemaian Dievakuasi

Next Post

13.617 Warga Dites HIV, 103 Kasus Baru Ditemukan di Tarakan Sepanjang 2025

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

13.617 Warga Dites HIV, 103 Kasus Baru Ditemukan di Tarakan Sepanjang 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Api Lalap Bagian Bawah Masjid As-Sholihin, Kerugian Capai Ratusan Juta

31 Januari 2026

Dishub Dinilai Pasif, Kerja Sama Ojol di Bandara dan Pelabuhan Kaltara Tersendat

29 Januari 2026

DPRD Kaget, Perjalanan Dinas Disdukcapil Tarakan Cuma Dua Kali Setahun

29 Januari 2026

Dalam Sebulan Turun Dua Kali, Petani Rumput Laut Pantai Amal Gigit Jari

27 Januari 2026

Recent News

Api Lalap Bagian Bawah Masjid As-Sholihin, Kerugian Capai Ratusan Juta

31 Januari 2026

Dishub Dinilai Pasif, Kerja Sama Ojol di Bandara dan Pelabuhan Kaltara Tersendat

29 Januari 2026

DPRD Kaget, Perjalanan Dinas Disdukcapil Tarakan Cuma Dua Kali Setahun

29 Januari 2026

Dalam Sebulan Turun Dua Kali, Petani Rumput Laut Pantai Amal Gigit Jari

27 Januari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com