TARAKAN – Pernah mendekam di penjara tidak membuat pria inisial HM alias MN, jera. Residivis ini kembali berurusan dengan Polisi Setelah kedapatan membawa narkoba jenis. Ia diamankan Tim Patmor Perintis Samapta Polres Tarakan yang sedang patroli rutin di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat sekira pukul 02.00 dini hari Wita.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Amiruddin Huzain.menjelaskan saat petugas melintas di lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat dihentikan, anggota mendekat dan tersangka masih memasukkan tangannya ke saku celana. Pada saat itu juga, tersangka langsung membuang sesuatu ke arah belakangnya,” ujar Iptu Amiruddin Huzain.
Curiga dengan ulah tersangka, petugas langsung mengamankan tersangka dan memeriksa benda yang dibuang tersebut.
Disaksikan warga sekitar, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah bungkusan berisi empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tarakan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan dipastikan empat paket kecil tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan.
Sebelumnya, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman pidana di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dengan vonis lima tahun dua bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lembaga pemasyarakatan di Pangkep. Setelah itu datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” tutur Iptu Amiruddin.













