TARAKAN – Ketua PURT DPD RI, Hasan Basri, melakukan kunjungan kerja pengawasan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan menyoroti dua isu besar: implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di Desa Sesayap Selor, Kabupaten Tana Tidung, Hasan berdialog dengan kepala desa, tokoh adat Tidung, dan perwakilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa semangat UU Desa harus dikembalikan pada ruh awalnya.
“Desa tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek pembangunan. Desa adalah subjek, penggerak utama ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya sendiri,” tegas Hasan.
Namun, ia mengakui masih ada jurang antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Sejumlah aspirasi mengemuka, terutama terkait pendamping desa.
“Kami menerima laporan adanya pemecatan sepihak, kontrak yang tidak transparan, hingga beban kerja administratif yang berat tetapi tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang layak,” ungkapnya.
Hasan juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum pendamping dalam politik praktis dan pungutan liar.
“Kalau ini benar terjadi, tentu harus dievaluasi secara menyeluruh. Pendamping desa adalah ujung tombak. Kalau ujung tombaknya bermasalah, maka pembangunan desa ikut terganggu,” katanya.
Menindaklanjuti komitmen Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Menteri Desa Yandri Susanto terkait penguatan Green Village, Hasan menegaskan DPD RI akan mengawal implementasinya.
“Desa harus menjadi pusat ekonomi hijau yang menjaga ekosistem. Jangan sampai konsep ini hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala geografis dan blank spot komunikasi di Kaltara yang menghambat pelaporan dana desa secara daring.
“Kalau infrastruktur belum memadai, jangan semua dibebankan pada desa. Negara harus hadir memperbaiki sistem pendukungnya,” tambahnya.
Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Hasan turut menyerahkan bantuan alat mesin pertanian kepada tiga desa sebagai bentuk dukungan langsung.
Kunjungan kemudian berlanjut ke BNN Kota Tarakan untuk mengawasi pelaksanaan UU Narkotika. Berdasarkan data 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,1 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk, mayoritas usia produktif.
“Kita menghadapi situasi serius. Lebih dari 50 persen penghuni lapas adalah narapidana kasus narkotika. Ini menyebabkan overcapacity yang sudah melampaui batas,” kata Hasan.
Ia mengkritik pendekatan hukum yang masih dominan punitif terhadap pengguna.
“Pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan semata-mata dipenjara. Ketika fasilitas rehabilitasi minim dan tidak terjangkau, maka penjara menjadi solusi instan yang justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Mengacu pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Hasan menekankan pentingnya perlindungan HAM dalam kebijakan narkotika.
“Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Pendekatan yang lebih humanis dan berbasis rehabilitasi harus diperkuat,” tandasnya.
Hasan memastikan seluruh masukan dari kepala desa, tokoh adat, hingga aparat penegak hukum di Kaltara akan dibawa ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi regulasi.
“Ini bukan kunjungan seremonial. Semua catatan dari daerah akan kami perjuangkan agar lahir kebijakan yang lebih adil dan efektif,” pungkasnya.












