TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan sikap tegas terhadap meningkatnya ancaman HIV/AIDS dan perilaku sosial berisiko di kalangan pelajar. Legislatif mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan yang lebih kuat.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Tarakan, Senin (9/2/2026).
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir bersama jajaran Komisi IV DPRD Kaltara, yakni Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah, serta anggota Dino Andrian, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Listiani. Turut hadir Anggota Komisi I DPRD Kaltara Ladullah. Dari pihak eksekutif hadir Asisten I Pemprov Kaltara, para kepala dinas terkait, serta perwakilan rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan peringatan keras terkait kondisi di lapangan yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia menilai penyebaran HIV/AIDS yang dipicu perilaku menyimpang di lingkungan sekolah berlangsung cepat dan masif.
“Mohon maaf kalau saya ibaratkan, ini seperti film fiksi. Korban bisa berubah menjadi pelaku, lalu menyebar dengan sangat cepat,” ujar Syamsuddin.
Ia menyebut data kasus yang muncul ke permukaan saat ini baru sebatas fenomena gunung es. Berdasarkan penelusuran dan laporan yang diterima DPRD, indikasi perilaku berisiko ditemukan hampir di setiap sekolah. Bahkan, kelompok-kelompok tersebut kini disebut tidak lagi menyembunyikan keberadaannya.
“Dulu mungkin masih canggung, sekarang sudah sangat terbuka. Ada grup-grup di media sosial yang secara terang-terangan mengajak orang bergabung. Kalau bukan kita yang membentengi anak-anak sekarang, siapa lagi?” tegasnya.
DPRD menilai selama ini pihak sekolah hanya dapat memberikan imbauan yang bersifat administratif dan tidak memiliki daya tekan. Oleh karena itu, keberadaan Pergub dinilai penting agar instansi terkait memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi langsung.
“Dengan Pergub, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, psikolog, dan instansi lain punya legal standing untuk masuk ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Ini langkah preventif yang mendesak,” kata Syamsuddin.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro, mengakui tren HIV/AIDS di Kaltara menunjukkan peningkatan. Ia memastikan Pemprov akan segera membentuk tim khusus untuk menyusun draf Pergub.
“Penyusunannya akan lintas sektor. Kita juga akan melakukan studi komparatif ke daerah yang sudah memiliki regulasi serupa, seperti Jawa Timur, lalu disesuaikan dengan kondisi Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyasar sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, serta Dinas Sosial dalam penanganan korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, membenarkan bahwa deteksi kasus HIV/AIDS saat ini terus digencarkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan. Banyak kasus baru terungkap ketika pasien memeriksakan penyakit oportunistik seperti tuberkulosis (TBC).
“Kami sepakat regulasi ini sangat mendesak. Dinkes sebagai pemrakarsa akan segera menyampaikan draf Pergub ke Biro Hukum untuk dibahas bersama DPRD,” jelas Usman.
Di akhir pertemuan, DPRD dan jajaran Pemprov Kaltara menyepakati bahwa isu HIV/AIDS harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kesehatan publik dan masa depan generasi muda. DPRD menegaskan komitmennya untuk tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan, melainkan fokus pada langkah pencegahan dan pengendalian.
“Ini persoalan sosial dan medis yang harus ditekan bersama. Tujuan kita satu, meminimalkan dampaknya agar tidak semakin meluas,” tutup Syamsuddin.
Pertemuan ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak dan kesehatan masyarakat yang lebih terarah dan berkelanjutan.












