KALTARA – Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara memasuki babak baru. Satu tersangka berinisial MI resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MI diketahui berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana proyek. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik dan belum sekalipun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik menduga yang bersangkutan telah meninggalkan alamat tempat tinggalnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa sebelumnya MI hanya sempat diperiksa sebagai saksi. Ketika status hukumnya meningkat, yang bersangkutan tidak lagi kooperatif.
“MI merupakan rekanan pelaksana kegiatan. Sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam perkara ini, total terdapat tiga tersangka, yakni SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara saat itu, SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pelaksana kegiatan pembuatan aplikasi.
Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan DPO sebagai langkah awal pencarian. Kejati memastikan telah mengantongi identitas lengkap tersangka dan menyiapkan langkah lanjutan untuk mempersempit ruang geraknya.
Upaya pelacakan kini turut melibatkan Adhyaksa Monitoring Center guna membantu proses pencarian. Selain itu, pengumuman resmi melalui media akan segera disampaikan, disertai pemanggilan ulang ke alamat yang tercatat.
Kejati menegaskan, apabila tersangka tetap tidak kooperatif, proses pencarian akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.












