TARAKAN – Seorang pria berinisial AC harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan menyelundupkan produk pangan ilegal asal Malaysia ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Aksi tersebut berhasil dibongkar jajaran Satpolairud Polres Tarakan di depan Pelabuhan Fery Juata Laut.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 17 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WITA. Saat itu, AC diketahui mengangkut gula merek PREI seberat 2,4 ton serta 20 karung sosis merek Frankfurter Ayam asal Malaysia menggunakan dump truck miliknya.
“Barang-barang ini dimuat di dalam truk, kemudian diberangkatkan dari Nunukan menuju Kota Tarakan melalui kapal ferry,” ujar Prabowo, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AC merupakan pemilik barang ilegal tersebut. Ia mengaku berencana mendistribusikan gula dan sosis asal Malaysia itu ke sejumlah pasar tradisional dan toko di Kota Tarakan. Bahkan, tersangka mengaku telah dua hingga tiga kali melakukan praktik penyelundupan serupa.
Dalam menjalankan aksinya, sosis dijual per kotak atau dus, sementara gula dipasarkan per kilogram. Polisi turut mengamankan nota pembelian yang menunjukkan nilai transaksi sosis sebesar Rp 60,5 juta dan gula sebesar Rp 37,5 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam ZTE Blade A55 warna abu-abu, 50 karung gula kemasan, 20 karung sosis merek Frankfurter, serta satu lembar nota pembelian gula PREI senilai Rp 37.500.000. Saat ini, gula dan sosis tersebut dititipkan di gudang freezer milik Karantina sambil menunggu keputusan pengadilan untuk proses pemusnahan.
Prabowo menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Karantina dan Dinas Perdagangan, guna penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 Ayat (1) huruf A, B, dan C junto Pasal 86 huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta atau Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.












