TARAKAN – Belum genap setahun sejak diresmikan pada 2024, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juata Kerikil dilaporkan hampir penuh. Kondisi ini memantik alarm serius di DPRD Kota Tarakan yang menilai persoalan sampah tak lagi bisa ditangani dengan pola lama: angkut, buang, timbun.
Informasi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Tarakan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengaku terkejut dengan laporan tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, sel TPA yang baru dibuka sekitar September 2025 lalu kini sudah hampir penuh. Hari ini kami langsung turun ke lokasi dan memang kondisinya sudah nyaris penuh,” ujarnya, Rabu (18/2).
Padahal, TPA yang dibangun dengan anggaran besar itu diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang. Tahun ini memang direncanakan pembangunan sel baru, namun DPRD menilai langkah tersebut hanya solusi sementara.
“Lahan TPA sekitar 50 hektare, tidak mungkin semuanya dijadikan sel penimbunan. Kalau pola ini terus dipakai, cepat atau lambat kita akan menghadapi masalah yang sama,” tegas Randy.
Sampah Jadi Energi
Komisi III kini mendorong Pemkot Tarakan berani bertransformasi ke sistem pengolahan sampah bernilai ekonomi. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Menurut Randy, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan vendor pengelola limbah yang berpengalaman di Tangerang. Di Pulau Jawa, RDF telah digunakan sejumlah pabrik semen sebagai campuran bahan bakar.
“RDF itu sampah yang dikelola, dicacah, lalu dipadatkan menjadi bahan bakar. Dari informasi yang kami terima, harganya bisa sekitar Rp300 ribu per ton. Kalau produksi 20 ton per hari dari total 100 ton sampah yang masuk, potensi pendapatannya cukup menjanjikan,” jelasnya.
Ia bahkan memperkirakan potensi pemasukan bisa mencapai Rp1 miliar per tahun.
“Kalau kita bisa dapat Rp1 miliar per tahun dari sampah, itu luar biasa. Ada PAD yang lahir dari sesuatu yang selama ini hanya kita buang,” katanya.
Tantangan Investasi dan Regulasi
Meski demikian, realisasi RDF tidak sederhana. Diperlukan investasi awal berupa pembangunan hanggar, mesin pencacah, hingga alat pemadat. Selain itu, kajian teknis serta regulasi harus dipenuhi agar proyek berjalan sesuai standar lingkungan.
Dari sisi pasar, opsi pengiriman RDF ke pabrik semen di Jawa terbuka. Namun untuk Kalimantan Utara, masih terdapat kendala teknis karena sebagian besar industri setempat masih menggunakan mesin berbasis batu bara konvensional.
Selain RDF, DPRD juga membuka opsi pengolahan residu sampah hingga pembangunan insinerator guna meminimalkan sisa akhir.
Randy menegaskan, skema pengelolaan bisa dilakukan melalui Perumda agar tetap memberikan kontribusi terhadap PAD. Namun, keterlibatan pihak swasta juga tak ditutup jika dinilai lebih profesional dan efisien.
“Sampah ini jangan hanya jadi beban. Harapannya, justru bisa menjadi sumber energi dan memberi kontribusi untuk daerah,” pungkasnya.













