TARAKAN – Peredaran bagian tubuh satwa liar kembali terbongkar di wilayah perbatasan. Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan tindakan karantina resmi diserahkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis (26/2/2026).
Tanduk-tanduk tersebut diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi benda mencurigakan yang setelah diperiksa secara fisik diketahui merupakan bagian tubuh satwa liar.
Karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, seluruh tanduk rusa tersebut langsung ditahan.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa tanduk-tanduk tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025. Sebagian merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan ada pula yang berasal dari Nunukan dengan tujuan Parepare, seluruhnya melalui jalur transportasi laut.
“Ini hasil penahanan Karantina Kaltara selama 2025. Ada yang dari Tawau ke Nunukan, ada juga dari Nunukan tujuan Parepare. Semuanya lewat transportasi laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Artinya, spesies tersebut belum dikategorikan terancam punah, namun berpotensi mengalami penurunan populasi jika perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuhnya, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional. Tanpa dokumen resmi, pergerakan bagian tubuh satwa liar dianggap pelanggaran serius.
“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur, media pembawa ini kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Ichi.
Penyerahan ke BKSDA Kalimantan Timur dilakukan karena kewenangan pengawasan dan pengelolaan satwa liar berada di bawah otoritas konservasi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan jalur penyelundupan.
Menurut Ichi, pengawasan di pintu-pintu keluar masuk Kaltara akan terus diperketat. Selain pemeriksaan rutin menggunakan x-ray, pihaknya juga mengintensifkan patroli dan koordinasi lintas lembaga guna mencegah praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.
“Kami akan terus mendukung upaya konservasi melalui penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa dan penegakan hukum karantina, terutama di wilayah perbatasan Kaltara,” pungkasnya.












