Senin, Maret 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA untuk Proses Konservasi

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
2 Maret 2026
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Peredaran bagian tubuh satwa liar kembali terbongkar di wilayah perbatasan. Sebanyak 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan tindakan karantina resmi diserahkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Kamis (26/2/2026).

 

Tanduk-tanduk tersebut diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, petugas mendeteksi benda mencurigakan yang setelah diperiksa secara fisik diketahui merupakan bagian tubuh satwa liar.

 

Karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, seluruh tanduk rusa tersebut langsung ditahan.

 

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, menjelaskan bahwa tanduk-tanduk tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025. Sebagian merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, dan ada pula yang berasal dari Nunukan dengan tujuan Parepare, seluruhnya melalui jalur transportasi laut.

 

“Ini hasil penahanan Karantina Kaltara selama 2025. Ada yang dari Tawau ke Nunukan, ada juga dari Nunukan tujuan Parepare. Semuanya lewat transportasi laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

 

Ia menegaskan, rusa termasuk satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam Appendix II. Artinya, spesies tersebut belum dikategorikan terancam punah, namun berpotensi mengalami penurunan populasi jika perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.

 

Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuhnya, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional. Tanpa dokumen resmi, pergerakan bagian tubuh satwa liar dianggap pelanggaran serius.

 

“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur, media pembawa ini kami serahkan kepada BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Ichi.

 

Penyerahan ke BKSDA Kalimantan Timur dilakukan karena kewenangan pengawasan dan pengelolaan satwa liar berada di bawah otoritas konservasi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan jalur penyelundupan.

 

Menurut Ichi, pengawasan di pintu-pintu keluar masuk Kaltara akan terus diperketat. Selain pemeriksaan rutin menggunakan x-ray, pihaknya juga mengintensifkan patroli dan koordinasi lintas lembaga guna mencegah praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.

 

“Kami akan terus mendukung upaya konservasi melalui penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa dan penegakan hukum karantina, terutama di wilayah perbatasan Kaltara,” pungkasnya.

Previous Post

Daya Tampung SMA-SMK Tarakan Disorot, Pemprov Akan Lakukan Pemetaan Ulang

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA untuk Proses Konservasi

2 Maret 2026

Daya Tampung SMA-SMK Tarakan Disorot, Pemprov Akan Lakukan Pemetaan Ulang

2 Maret 2026

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Tarakan Rekrut 200 Petugas dan Genjot Sosialisasi

28 Februari 2026

TKD Dipangkas, DPRD Tarakan Cari Celah Fiskal ke Balikpapan

28 Februari 2026

Recent News

38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal Disita, Karantina Kaltara Serahkan ke BKSDA untuk Proses Konservasi

2 Maret 2026

Daya Tampung SMA-SMK Tarakan Disorot, Pemprov Akan Lakukan Pemetaan Ulang

2 Maret 2026

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Tarakan Rekrut 200 Petugas dan Genjot Sosialisasi

28 Februari 2026

TKD Dipangkas, DPRD Tarakan Cari Celah Fiskal ke Balikpapan

28 Februari 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com