TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul mendorong pemilihan Ketua BAZNAS Kota Tarakan periode 2026–2031 dilakukan secara aklamasi guna menjaga stabilitas organisasi di tengah munculnya polemik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran BAZNAS di ruang rapat Wali Kota, Jumat (27/3/2026). Menurutnya, mekanisme aklamasi dinilai dapat meredam potensi konflik internal yang berisiko mengganggu fokus kerja lembaga dalam menghimpun dan menyalurkan zakat.
“Kalau bisa dipilih secara aklamasi agar suasana tetap kondusif dan solid. Yang terpenting adalah bagaimana BAZNAS bisa bekerja maksimal untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan pola kepemimpinan bergilir di antara lima pimpinan BAZNAS. Skema rotasi tahunan ini dianggap mampu memberi ruang yang adil bagi setiap pimpinan sekaligus memperkuat kebersamaan dalam organisasi.
“Kalau memungkinkan, bisa dibuat sistem rotasi setiap tahun di antara lima pimpinan. Jadi semuanya punya kesempatan memimpin,” katanya.
Khairul juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan secara kolektif untuk menjaga keseimbangan internal serta menghindari perbedaan yang berpotensi mengganggu kinerja lembaga.
Di sisi lain, ia menyoroti urgensi penguatan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi penghimpunan zakat di Tarakan.
“Seluruh proses harus berjalan tertib dan transparan agar masyarakat yakin zakat yang mereka keluarkan dikelola dengan baik,” tegasnya.
Pemkot Tarakan juga mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan zakat. Aturan teknis tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan zakat sekaligus meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Potensi zakat di Tarakan cukup besar dan harus bisa dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.













