TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan agar potensi zakat di daerah dapat dihimpun secara terpusat dan dimanfaatkan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes, mengatakan pengumpulan zakat melalui Baznas diharapkan mampu memperkuat berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat yang belum sepenuhnya dapat dijangkau pemerintah daerah.
Menurutnya, jika potensi zakat dikelola dalam satu lembaga, manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat, terutama kelompok dhuafa.
“Disatukan potensinya supaya bisa membantu lebih banyak kepada kaum dhuafa, termasuk untuk pemberdayaan ekonomi dan program sosial lainnya. Zakat yang dihimpun tidak hanya zakat fitrah menjelang Idulfitri, tetapi juga zakat harta, zakat profesi hingga zakat perusahaan yang potensinya cukup besar di Kota Tarakan,” ujarnya, Selasa (10/3).
Khairul menjelaskan, pengelolaan zakat melalui Baznas memungkinkan bantuan sosial diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, tidak hanya pada momentum tertentu seperti menjelang Lebaran.
Dana zakat tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti bantuan pendidikan, penyediaan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu hingga program bedah rumah bagi warga yang membutuhkan.
Ia mengakui pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat karena harus mengikuti berbagai ketentuan administrasi yang berlaku. Berbeda dengan Baznas yang dinilai lebih fleksibel dalam menyalurkan bantuan.
“Kalau melalui pemerintah banyak batasan administrasi yang tidak bisa kita tabrak. Sementara Baznas lebih fleksibel sehingga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu kami berharap para muzaki menyalurkan zakatnya melalui Baznas Tarakan agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” jelasnya.
Terkait penghimpunan zakat, Khairul menyebut Baznas Tarakan menargetkan pengumpulan dana zakat sebesar Rp11 miliar pada tahun ini. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok Rp10 miliar, meski realisasinya belum sepenuhnya tercapai.
Ia menilai capaian zakat sangat bergantung pada kesadaran masyarakat, berbeda dengan pajak yang memiliki kewajiban hukum serta sanksi bagi yang tidak membayarnya.
“Tahun ini targetnya Rp11 miliar. Tahun lalu Rp10 miliar belum tercapai, tapi tetap kita upayakan agar bisa meningkat. Berbeda dengan pajak yang ada kewajiban hukum dan sanksi, zakat lebih bergantung pada kesadaran pribadi karena tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak menunaikannya,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan literasi zakat di tengah masyarakat. Ia juga meminta pengurus Baznas Tarakan lebih aktif melakukan sosialisasi serta menjangkau calon muzaki untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Khairul menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait pengelolaan zakat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur penghimpunan zakat dari aparatur sipil negara (ASN) maupun perusahaan di daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bersifat memaksa karena pembayaran zakat tetap bergantung pada kesadaran masing-masing individu.
“Perda sudah ada, termasuk pengumpulan zakat dari ASN dan perusahaan. Tapi walaupun mengikat, tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan penerapan sistem pemotongan zakat secara otomatis di sejumlah instansi atau perusahaan yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan zakat. Namun, penerapannya tetap harus melalui komunikasi serta persetujuan dari para muzaki.
“Ke depan sistem pemotongan otomatis sebenarnya memungkinkan diterapkan, seperti yang sudah dilakukan di beberapa instansi atau perusahaan. Tapi tetap harus melalui komunikasi dan persetujuan agar tidak menimbulkan keberatan,” pungkasnya.













