TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung press conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Tarakan, Rabu (19/03/2026). Dalam kegiatan tersebut, disampaikan hasil kerja Sat Resnarkoba Polres Tarakan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari luar negeri.
Kasus ini bermula dari laporan pada 13 Maret 2026, saat petugas Bea Cukai menemukan sebuah koper mencurigakan tanpa pemilik di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Koper tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia, yang diangkut menggunakan speedboat Kaltara Express. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan satu paket plastik berisi kristal yang diduga sabu dan hasil uji menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Menindaklanjuti temuan tersebut, barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial AG (56), yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu dini hari (14/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah hotel di Kota Tarakan.
Dari hasil interogasi, tersangka AG mengakui bahwa koper tersebut adalah miliknya dan berisi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan dua paket tambahan sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan makanan ringan asal Malaysia, yakni dalam kemasan snack merek Tong Garden dan Mit Sai.
Kapolres Tarakan menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 785,71 gram. Jika dikonversikan dengan harga pasar sebesar Rp1,5 juta per gram, maka nilai ekonomis barang tersebut mencapai lebih dari Rp1,17 miliar. Selain itu, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Jelasnya
Dalam keterangannya, tersangka AG mengaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengambil barang di Tawau tanpa mengetahui identitas maupun tujuan akhir pengiriman. Ia dijanjikan upah sebesar Rp30 juta, dan telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda dalam kategori berat.
Kapolres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba.












