TARAKAN – Alih kelola parkir dari Perumda ke swasta mulai menunjukkan kenaikan angka setoran. Namun DPRD Kota Tarakan belum mau cepat berpuas diri. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III, kinerja PT Urban Park Nusantara Jaya sebagai pengelola baru diuji secara terbuka, termasuk soal target, kebocoran, hingga parkir liar yang masih jadi keluhan klasik.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyebut peralihan pengelolaan bukan sekadar ganti baju, melainkan harus berdampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ketika diserahkan ke pihak ketiga, ukurannya jelas: harus lebih profesional dan harus ada peningkatan. Kalau tidak, untuk apa dialihkan?” tegasnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan adanya lonjakan. Saat masih ditangani Perumda Tarakan Aneka Usaha, setoran parkir rata-rata hanya sekitar Rp75 juta per bulan. Setelah dikelola PT Urban Park Nusantara Jaya, setoran Januari dan Februari menembus Rp102 juta per bulan.
“Memang ada peningkatan. Dari Rp75 juta ke Rp102 juta itu bukan angka kecil. Tapi ini baru awal, belum bisa disebut optimal,” ujar Randy.
Menurutnya, kenaikan tersebut belum menyentuh target minimal dalam perjanjian kerja sama, yakni Rp120 juta per bulan. Artinya, masih ada selisih belasan juta rupiah yang harus dikejar setiap bulan.
Randy juga menyinggung potensi kebocoran yang selama ini menghantui sektor parkir. Ia mendorong sistem pengawasan lebih ketat, termasuk pergantian warna karcis setiap bulan dan digitalisasi pembayaran.
“Kalau kita sudah bicara smart city, jangan setengah-setengah. Semua jukir harus difasilitasi QRIS. Uang masuk langsung ke sistem, tidak ada ruang bermain di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, Erick Hendrawan, mengakui capaian saat ini masih dalam fase transisi dua bulan pertama.
“Kami menyadari ini masa transisi. Apalagi Februari kemarin terpotong Ramadan. Tapi kami optimistis tiap bulan akan meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika target Rp120 juta tidak tercapai, terdapat mekanisme pemotongan dari dana jaminan sebesar Rp350 juta yang telah disetor perusahaan.
“Kontraknya jelas. Kalau tidak mencapai target minimal, ada konsekuensi. Itu bentuk komitmen kami,” katanya.
Terkait parkir liar yang masih marak di sejumlah titik, Erick menyebut pihaknya membutuhkan waktu dan koordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan.
“Ini persoalan sensitif. Kami perlu komunikasi dan pengawasan bersama Dishub. Tidak bisa sepihak,” ucapnya.
Perusahaan mengklaim telah menerapkan sistem QRIS di lapangan serta mengganti warna karcis tiap bulan untuk mencegah pemalsuan. Mereka juga membuka layanan aduan bagi masyarakat.
“Kalau ada karcis tidak sesuai warna resmi atau jukir tidak beri karcis, laporkan. Sertakan foto dan titik lokasi, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Erick.
RDP ini memperlihatkan satu hal: kenaikan PAD memang terjadi, tetapi ujian sesungguhnya baru dimulai. DPRD menuntut angka yang stabil, pengawasan yang nyata, dan penertiban parkir liar yang selama ini menjadi titik lemah. Swastanisasi parkir di Tarakan kini berada di bawah sorotan—bukan hanya soal angka ratusan juta, tetapi soal konsistensi dan transparansi di lapangan.












