TARAKAN – Polemik menu dan pengemasan makanan berujung pada penghentian sementara operasional tiga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan. Evaluasi dilakukan menyusul keluhan penerima manfaat yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tarakan, Dewi, membenarkan penghentian tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan saat ini ketiga dapur masih dalam tahap evaluasi administrasi dan analisis.
“Penghentian ini kewenangan pusat. Sekarang masih dalam pengajuan administrasi ulang dan sedang diolah di pemerintah pusat,” ujar Dewi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna DPRD Tarakan, Senin (2/3/2026).
Penghentian sementara bermula dari keluhan penerima manfaat terkait menu yang dinilai tidak sesuai harapan. Selain komposisi makanan, aspek pengemasan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
“Ada keluhan terkait menu dan pengemasan. Itu yang sedang dianalisis,” jelasnya.
Beberapa menu yang dipersoalkan antara lain kombinasi keju dobel dengan telur dan kurma, serta roti dengan abon. Tiga dapur SPPG yang dihentikan operasionalnya masing-masing berada di Juata Laut, Kampung Empat, dan Karang Anyar.
Dewi menegaskan, dapur yang dihentikan dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi dan diajukan ulang. Dokumen seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta hasil uji air menjadi bagian dari kelengkapan yang harus diverifikasi.
“Administrasinya sebenarnya sudah ada, hanya perlu diajukan kembali. Kalau lengkap dan tidak ada masalah, bisa dibuka lagi,” katanya.
Dalam skema pelayanan, satu SPPG melayani maksimal 3.000 penerima manfaat. Dengan dihentikannya tiga dapur tersebut, sekitar 10 hingga 15 sekolah terdampak sementara waktu. Meski demikian, layanan MBG di titik lain di Tarakan dipastikan tetap berjalan normal.
Ia memastikan tidak ada batas waktu tertentu dalam proses evaluasi. Pembukaan kembali operasional sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi pemerintah pusat.
“Lama evaluasi tergantung kesiapan pengajuannya lagi. Tidak ada minimal dan maksimal waktu. Kalau diusahakan cepat, ya bisa cepat,” pungkasnya.












