TARAKAN — Bertambahnya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinonaktifkan di Tarakan mulai memunculkan dampak nyata. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menyasar siswa kini tersendat, bahkan di sejumlah sekolah suplai makanan dilaporkan terhenti akibat dapur yang tidak lagi beroperasi. Kondisi ini memicu keprihatinan DPRD Tarakan karena dampaknya langsung menyentuh siswa sebagai penerima manfaat utama program nasional tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyayangkan terus bertambahnya dapur SPPG yang harus menghentikan operasionalnya. Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kendala teknis, melainkan sudah menyangkut pemenuhan hak dasar anak-anak sekolah. “Bertambah dan ini sangat disayangkan karena ini berdampak pada siswa yang sementara tidak dapat menerima manfaat. Sangat disayangkan, seharusnya SPPG memperhatikan betul masalah IPAL ini apalagi ini menyangkut hal mendasar,” ujarnya, Rabu (8/4).
Menurutnya, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi titik krusial yang tidak bisa diabaikan, terlebih di wilayah pesisir seperti Tarakan yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan limbah. Ia pun meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar dapur yang saat ini dihentikan bisa kembali beroperasi dan melayani siswa. “Kami berharap masalah ini cepat diselesaikan. Biar anak-anak kita terlayani, dan kewajiban kita kepada negara untuk program ini harus sampai ke anak-anak kita. Tentu kami berharap SPPG juga dapat benar-benar memperhatikan kelayakan apalagi ini program nasional yang menggunakan anggaran besar. Jadi pelaksanaannya harus dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
DPRD, lanjut Simon, saat ini terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di daerah. Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun aturan yang berlaku, maka tidak akan dibiarkan. “Upaya kami saat ini sifatnya pengawasan. Jika ada yang tidak sesuai SOP dan melanggar aturan tentu tidak bisa dibiarkan, termasuk persoalan IPAL ini. Dalam beberapa kali pertemuan kami menanyakan kepada pengelola SPPG mengenai standar pengelolaan instalasi pengolahan air limbah yang digunakan. Tapi memang sampai saat ini kami belum menemukan adanya standar khusus yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan standar antara pemerintah pusat dan daerah. Di tingkat daerah, pengawasan limbah berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memiliki acuan tersendiri, sementara standar dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum sepenuhnya jelas di lapangan. “Pertanyaannya apakah standar DLH dan BGN sinkron. Ini yang perlu kita ketahui. Ketidaksinkronan standar bisa menimbulkan persoalan di lapangan yang akhirnya berdampak pada terhentinya operasional dapur SPPG. Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga para siswa penerima manfaat program MBG dapat kembali memperoleh layanan makan bergizi gratis sebagaimana yang diharapkan pemerintah,” pungkasnya.













