LTARAKAN — Proses penilaian ulang terhadap 41 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi bergulir. Melalui mekanisme job fit, pemerintah daerah mulai menguji kesesuaian antara jabatan yang diemban dengan kompetensi masing-masing pejabat.
Tahapan ini dapat dilaksanakan setelah rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara diterbitkan. Persetujuan tersebut menjadi syarat utama sebelum proses evaluasi dilakukan.
“Rekomendasi BKN sudah keluar. Dalam proses job fit ini, kita gunakan dua pola,” kata Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, Jumat (10/4/2026).
Dua pola yang diterapkan yakni uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Pejabat yang masa jabatannya masih di bawah empat tahun sembilan bulan akan mengikuti uji kompetensi. Sementara itu, pejabat yang telah menjabat lebih lama akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar penilaian.
Sebanyak 41 pejabat masuk dalam daftar job fit sesuai rekomendasi BKN. Hasil dari proses ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang pejabat tetap pada posisinya atau mengalami pergeseran.
“Pada intinya rekomendasi sudah ada. Kalau rekomendasi belum ada, kita tidak berani, takut kita di-black list. Jadi kita tetap menjalankan semua ini sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Melalui job fit ini, Pemprov Kaltara menargetkan penempatan pejabat yang lebih tepat sesuai kompetensi, sehingga kinerja birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan mendukung percepatan pembangunan daerah.













