TARAKAN — Dugaan pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini ditangani serius. Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan telah menurunkan tim untuk menelusuri laporan yang masuk dan menguji dugaan pelanggaran yang terjadi.
Korban, Bunga (nama disamarkan), mengaku dinikahi setelah sebelumnya diduga terjadi hubungan badan dengan oknum ASN tersebut. Pernikahan disebut dilakukan melalui jalur dispensasi kawin di Pengadilan Agama, namun setelah itu korban diduga tidak mendapat tanggung jawab dan justru ditelantarkan.
Kasus ini dilaporkan melalui layanan pengaduan SP4N LAPOR! dan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan di tingkat BKD.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, membenarkan laporan tersebut dan menyebut prosesnya masih berjalan.
“Kami masih periksa. Laporan itu memang ada, tapi nanti akan dibahas lagi di tim,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, tim akan mendalami seluruh fakta, termasuk kemungkinan memanggil terlapor dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memastikan penanganan berjalan objektif.
“Nanti tim akan melihat fakta-fakta yang ada, termasuk kemungkinan memanggil yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum dilimpahkan ke BKD.
“Yang bersangkutan itu sudah diperiksa secara berjenjang dari OPD. Sekarang akan kami tingkatkan lagi ke tim kasus,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar pengambilan keputusan, termasuk terkait sanksi disiplin yang mungkin dijatuhkan.
“Setelah semua proses selesai, hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Gubernur,” tambahnya.
BKD menegaskan, setiap ASN telah dibekali aturan, kode etik, serta disiplin kerja yang harus dipatuhi. Karena itu, proses ini menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah tegas yang akan diambil.
“Sebenarnya secara aturan dan materi sudah diberikan, tinggal bagaimana penerapannya di lapangan,” tegasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.












