TARAKAN — Aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di kawasan hutan lindung Gunung Selatan masih terus terjadi dan memicu keprihatinan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan. Praktik yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ini dinilai bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan.
Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut kerap berulang dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Upaya yang selama ini dilakukan, seperti pemasangan plang larangan, dinilai belum cukup efektif menahan kebiasaan buruk tersebut.
“Jika hanya memasang plang larangan membuang sampah di daerah Gunung Selatan tentu tidak berdampak banyak,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Diperlukan keterlibatan seluruh unsur, mulai dari tingkat paling bawah hingga aparat penegak peraturan daerah, agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan maksimal.
“Semua pihak harus terlibat mulai dari ketua RT, kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP dalam mencegah dan menindak masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, utamanya di pinggir jalan kawasan hutan lindung Gunung Selatan,” tegasnya.
Andry juga mengingatkan bahwa dampak dari kebiasaan membuang sampah di kawasan hutan lindung tidak bisa dianggap sepele. Selain merusak estetika lingkungan, tindakan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada.
Ia menegaskan, jika praktik ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan di kawasan tersebut akan semakin meluas dan berdampak jangka panjang.
“Kalau ini terus terjadi, jelas akan merusak ekosistem alam di wilayah hutan lindung Gunung Selatan,” pungkasnya.












