Jumat, April 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home BKD KALTARA

Plt BKD Kaltara Disorot, Praktisi Hukum Tegaskan Tak Langgar Aturan

Redaksi Headlineku by Redaksi Headlineku
3 April 2026
in BKD KALTARA, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Isu mengenai lamanya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara kembali mencuat. Namun, praktisi hukum Mukhlis Ramlan memastikan bahwa perpanjangan jabatan tersebut tetap berada dalam koridor regulasi.

Mukhlis menjelaskan, rujukan hukumnya jelas tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang telah mencabut aturan sebelumnya. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penunjukan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dapat diperpanjang apabila pejabat definitif belum tersedia.

“Selama jabatan definitif belum terisi, Plt dapat diperpanjang demi menjamin kelancaran roda pemerintahan. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi di Pemprov Kaltara saat ini memang dihadapkan pada banyaknya pejabat eselon II yang telah memasuki masa purna tugas. Sementara untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pemerintah wajib melalui seleksi terbuka (selter) dengan tahapan panjang dan pengawasan ketat.

Proses tersebut melibatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, BKN, hingga Kementerian PAN-RB. Jika prosedur dilangkahi, kepala daerah berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengisian JPT Pratama berbeda dengan jabatan lain. Aturannya lebih ketat dan penuh pengawasan. Itu sebabnya prosesnya tidak bisa instan,” jelas Mukhlis.

Ia menambahkan, fenomena Plt yang menjabat cukup lama tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di sejumlah daerah lain yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kompleksitas birokrasi.

Mutasi ASN Jadi Tantangan

Faktor lain yang turut memengaruhi lamanya pengisian jabatan adalah persoalan mutasi ASN. Seorang ASN yang ingin mengikuti seleksi di tingkat provinsi wajib mengantongi rekomendasi dari kepala daerah asal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam praktiknya, tidak semua permohonan mutasi mendapat persetujuan. Hal ini kerap menjadi kendala administratif yang berdampak pada lambatnya proses selter.

“Banyak aspek yang harus dipenuhi. Jadi tidak tepat jika lamanya Plt semata-mata dianggap kelalaian. Ini bagian dari dinamika birokrasi yang harus dijalankan hati-hati,” ujarnya.

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Mukhlis menegaskan, keberadaan Plt justru menjadi solusi agar pelayanan publik tidak terhenti akibat kekosongan jabatan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan organisasi tetap berjalan sambil menunggu pejabat definitif terpilih melalui mekanisme resmi.

Ia pun berharap seleksi terbuka dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga struktur birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara kembali terisi secara definitif.

“Kritik dari masyarakat tentu penting sebagai kontrol. Tapi informasi juga harus utuh agar penilaian tetap berimbang,” tutupnya.

Previous Post

Pelantikan 409 PPPK Kaltara Tinggal Menunggu Jadwal Penyerahan SK

Next Post

Dispora Kaltara Siap Biayai Tren Olahraga Kekinian, Asal Ramai dan Berdampak

Redaksi Headlineku

Redaksi Headlineku

Next Post

Dispora Kaltara Siap Biayai Tren Olahraga Kekinian, Asal Ramai dan Berdampak

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Tersandung Standar Limbah dan Sanitasi, 9 Dapur Gizi di Tarakan Dibekukan

3 April 2026

Dispora Kaltara Siap Biayai Tren Olahraga Kekinian, Asal Ramai dan Berdampak

3 April 2026

Plt BKD Kaltara Disorot, Praktisi Hukum Tegaskan Tak Langgar Aturan

3 April 2026

Pelantikan 409 PPPK Kaltara Tinggal Menunggu Jadwal Penyerahan SK

3 April 2026

Recent News

Tersandung Standar Limbah dan Sanitasi, 9 Dapur Gizi di Tarakan Dibekukan

3 April 2026

Dispora Kaltara Siap Biayai Tren Olahraga Kekinian, Asal Ramai dan Berdampak

3 April 2026

Plt BKD Kaltara Disorot, Praktisi Hukum Tegaskan Tak Langgar Aturan

3 April 2026

Pelantikan 409 PPPK Kaltara Tinggal Menunggu Jadwal Penyerahan SK

3 April 2026
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com