TARAKAN – Isu mengenai lamanya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara kembali mencuat. Namun, praktisi hukum Mukhlis Ramlan memastikan bahwa perpanjangan jabatan tersebut tetap berada dalam koridor regulasi.
Mukhlis menjelaskan, rujukan hukumnya jelas tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang telah mencabut aturan sebelumnya. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penunjukan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dapat diperpanjang apabila pejabat definitif belum tersedia.
“Selama jabatan definitif belum terisi, Plt dapat diperpanjang demi menjamin kelancaran roda pemerintahan. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari mekanisme yang diatur,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi di Pemprov Kaltara saat ini memang dihadapkan pada banyaknya pejabat eselon II yang telah memasuki masa purna tugas. Sementara untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, pemerintah wajib melalui seleksi terbuka (selter) dengan tahapan panjang dan pengawasan ketat.
Proses tersebut melibatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, BKN, hingga Kementerian PAN-RB. Jika prosedur dilangkahi, kepala daerah berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengisian JPT Pratama berbeda dengan jabatan lain. Aturannya lebih ketat dan penuh pengawasan. Itu sebabnya prosesnya tidak bisa instan,” jelas Mukhlis.
Ia menambahkan, fenomena Plt yang menjabat cukup lama tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di sejumlah daerah lain yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kompleksitas birokrasi.
Mutasi ASN Jadi Tantangan
Faktor lain yang turut memengaruhi lamanya pengisian jabatan adalah persoalan mutasi ASN. Seorang ASN yang ingin mengikuti seleksi di tingkat provinsi wajib mengantongi rekomendasi dari kepala daerah asal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam praktiknya, tidak semua permohonan mutasi mendapat persetujuan. Hal ini kerap menjadi kendala administratif yang berdampak pada lambatnya proses selter.
“Banyak aspek yang harus dipenuhi. Jadi tidak tepat jika lamanya Plt semata-mata dianggap kelalaian. Ini bagian dari dinamika birokrasi yang harus dijalankan hati-hati,” ujarnya.
Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Mukhlis menegaskan, keberadaan Plt justru menjadi solusi agar pelayanan publik tidak terhenti akibat kekosongan jabatan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan organisasi tetap berjalan sambil menunggu pejabat definitif terpilih melalui mekanisme resmi.
Ia pun berharap seleksi terbuka dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi, sehingga struktur birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltara kembali terisi secara definitif.
“Kritik dari masyarakat tentu penting sebagai kontrol. Tapi informasi juga harus utuh agar penilaian tetap berimbang,” tutupnya.













