TARAKAN – Program pemenuhan gizi di Kota Tarakan mendadak tersendat. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak distribusi layanan justru dihentikan sementara operasionalnya setelah tersandung persoalan standar teknis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah nasional yang diambil Badan Gizi Nasional (BGN), yang menghentikan sementara operasional 1.256 SPPG di seluruh Indonesia sejak 1 April 2026. Masalahnya bukan sepele—mulai dari belum terpenuhinya standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) hingga ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Di Tarakan, dampaknya cukup terasa. Sebanyak 9 SPPG ikut dibekukan. Koordinator Wilayah SPPG se-Tarakan, Dewi Rahmawati, membenarkan hal tersebut meski belum merinci persoalan di masing-masing titik.
“Iya, benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kelurahan Juata, Pamusian, Karang Anyar hingga Lingkas Ujung. Penutupan ini bersifat sementara, namun tetap menimbulkan tanda tanya soal kesiapan teknis di lapangan.
BGN menegaskan, seluruh SPPG yang dihentikan operasionalnya baru dapat kembali berjalan setelah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, termasuk verifikasi ulang oleh pihak berwenang.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap aman dan tidak mengorbankan aspek kesehatan penerima manfaat.
Di sisi lain, penghentian ini menjadi alarm keras: program besar tak cukup hanya berjalan, tetapi juga harus ditopang kesiapan infrastruktur dan kepatuhan terhadap standar dasar yang tak bisa ditawar.












