Senin, Juli 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
17 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai berhasi membekuk pelaku berinisial KA yang diduga membawa sabu dari Tarakan ke Bulungan berhasil digagalkan, pada Minggu, (5/12/2021) lalu.

Berdasarkan informasi, Tim Brantas langsung memastikan dan bergerak melakukan pengintaian perjalanan dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan perahu ketinting bahwa akan ada upaya sesorang menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui perairan.

“Pada saat dilokasi, tim menemukan seseorang yang dicurigai di area sungai Kayan pada pukul dua siang, pada saat mau digrebek, orang yang kita curigai sempat lari,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, (17/12).

Setelah melakukan pengintain, sesorang yang dicurigai yang lari dapat dibekuk tim Brantas. Pelaku dengan berinisial KA ini dibekuk di rumah orang tuanya. Saat setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 5 kilogram sabu tersimpan di dalam laci rumah pelaku.

“Modus dari KA yakni berpura-pura menjadi nelayan pukat untuk mengelabui, pelaku sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar Rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram atau 12 bal, dan ini yang kedua kalinya,” tuturnya.

“KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tandasnya. (*)

Previous Post

Jelang Nataru, Posko Pengendalian Pelabuhan dibuka Mulai Besok

Next Post

Wagub: Rayakan Natal Dengan Optimis, Bersyukur, dan Saling Mengasihi

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Wagub: Rayakan Natal Dengan Optimis, Bersyukur, dan Saling Mengasihi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Penuhi Komitmen, PRI Lakukan Pengaspalan Jalan Perumahan PNS

28 Juli 2025

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025

Recent News

Penuhi Komitmen, PRI Lakukan Pengaspalan Jalan Perumahan PNS

28 Juli 2025

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com