Rabu, Juli 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Tarakan

Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring

Foto : Ilustrasi

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
15 Januari 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang orang warga Tarakan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan membayar denda Rp 500 ribu setelah menelantarkan sapi peliharaannya di tempat umum. Vonis denda Rp 500 ribu dijatuhkan kepada orang tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (14/1/2022).

Saat diwawancara, Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, terdakwa berinisial MA merupakan warga Mamburungan, Kota Tarakan.

“kemarin digelar karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ungkap Hanip Matiksan.

Dikatakannya, sidang tipiring hasil tangkapan Satpol PP Kota Tarakan ini merupakan kejadian kali pertama. Lanjutnya, terdakwa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 pada pasal 9 angka 16 bahwa berbunyi, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternak.

“Dalam perda dijelaskan larangan melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,”jelas Hanip.

Ia menerangkan, dalam hal penindakan pelanggaran tipiring, Satpol PP Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Peternakan. Adapun Kronologi kejadian itu kata Hanip, berawal dari laporan petugas rumah adat yang melaporkan adanya hewan ternak yang berkeliaran tanpa tali pengikat dan membahayakan membuang kotoran di jalan, pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

“Personel menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat di area jalan depan Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Akhirnya sapi tersebut dibawa ke Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK) yang berlokasi di Jalan Aki Balak tepatnya masuk ke jalan Hake Babu Kelurahan Karang Harapan,”ucapnya.

“Jadi setelah sapinya diamankan di KUNAK, yang bersangkutan menghadap ke bagian PPNS. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melepas hewan ternak di tempat umum,” lanjutnya.

Previous Post

Malam Pisah Sambut Dandrem 092/Maharajalila, Gubernur Ucapkan Terima Kasih

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Jokowi Seeks Investors for Indonesia's Airports to Curb Deficit

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025

Recent News

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com