Senin, Juli 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Masih Diteliti, Identifikasi Temuan Dugaan Uang Palsu Membutuhkan Waktu 14 Hari

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
31 Mei 2022
in Kaltara, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah ditemukannya uang yang diduga palsu, pada dalam transaksi di sebuah pasar, kini Bank Indonesia (BI) masih melakukan identifikasi terhadap uang tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Tim Implementasi SP PUR dan MI pada KPwBI Kaltara Dodi Hermawan menerangkan,
saat ini BI membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk meyakinkan status temuan uang kertas tersebut.

“Kenapa mesti 14 hari, itu jumlah pengecekan maksimal uang kertas. Masing-masing kasus temuan uang yang kondisinya berbeda-beda sehingga dibutuhkan ketelitian untuk mengetahui status uang itu,”ujarnya, (31/5/2022).

Lanjutnya, selama ini temuan uang palsu di Kaltara tergolong minim dibandingkan dengan daerah di luar Kaltara. Hal itu memastikan peredaran uang palsu di Kaltara masih terkendali.

“Data temuan uang tidak asli di Kaltara sangat sedikit. Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam menentukan keaslian uang rupiah sesuai amanat undang-undang di Indonesia,”tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat bila menemukan uang yang diragukan keasliannya segera dilaporkan kepada pihak BI. Bagi masyarakat yang menyimpan, membelanjakan hingga mengedarkan uang palsu menurut aturan undang-undang yang berlaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang berani mengedarkan uang palsu di tengah masyarakat.

“Kami siap melayani kalau ada yang bertanya tentang ciri-ciri uang rupiah. Jadi, dilarang menyimpan, membelanjakan, mengedarkan uang palsu, ada ancaman pidana,” tegasnya.

Previous Post

Diperbolehkan Lepas Masker Di Luar Ruangan, Tapi ini syaratnya

Next Post

Gelar Patroli Laut, Danlantamal XIII Berhasil Amankan 116 Balpress Berisi Barang Kebutuhan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gelar Patroli Laut, Danlantamal XIII Berhasil Amankan 116 Balpress Berisi Barang Kebutuhan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Penuhi Komitmen, PRI Lakukan Pengaspalan Jalan Perumahan PNS

28 Juli 2025

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025

Recent News

Penuhi Komitmen, PRI Lakukan Pengaspalan Jalan Perumahan PNS

28 Juli 2025

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com