Rabu, Juli 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Politik

Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
17 Mei 2023
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar menerangkan saat ini pihaknya belum menerima adanya pendaftaran adanya Bacaleg ASN, TNI-Polri. Ia mengatakan, untuk ASN dan TNI-Polri diperbolehkan didaftarkan pada tahapan ini dengan menyertakan surat pengunduran diri pada instansinya. Selanjutnya jika ASN dinyatakan diterima sebagai Calon Legislatif (Caleg) maka ASN tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan pemberhentian.

“Dari peraturan, ketika dia ASN atau TNI-Polri, ketika dia mau mendaftar ke kami, maka dia wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ASN ke kita. Kemudian pada masa penceratan di CT, terakhir sebelum tanggal 3 Oktober, ASN TNI-Polri wajib menyampaikan SK bahwa dia sudah bukan lagi ASN TNI-Polri,”katanya.

“Masa pendaftaran itu mereka mau daftar. Kita lihat ini PNS atau bukan. kalau dia PNS, kita harus periksa mana surat pengunduran dirinya. Belum surat pensiunnya, belum surat ketetapan. Surat penetapan itu harus kita Terima sebelum tanggal 3 Oktober,”jelas dia.

Adapun nantinya Bacaleg tersebut belum dapat menyertakan surat pemberhentian, maka Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak lolos sebagai Caleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

“Tanggal 2 dia sudah harus sampaikan bahwa dia sudah bukan lagi PNS TNI-Polri yah sudah kita tetapkan. Tapi kalau sampai 3 Oktober berakhir masa pencermatan CT sesuai pasal 14 dan 15 PKPU. Ayat 3, kalau tidak disampaikan pada masa itu maka dinyatakan calon,”tandasnya.

Previous Post

Sebuah Mess Perusahaan Terbakar, Satu Penghuni Nyaris Terpanggang

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Capai Rp 471 Miliar, Net Outflow Kaltara Alami Peningkatan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025

Recent News

Ribuan Kendaraannya Plat Kaltim Sumbang Kebocoran PAD Kaltara

30 Juli 2025

Dispora Bakal Beri Penghargaan Pada Pemuda dan Pelajar Berprestasi

30 Juli 2025

Tingkatkan Pembinaan Bibit Muda, Dispora Berencana Gandeng Sekolah Lakukan Pembinaan

30 Juli 2025

BKD Kaltara Ingatkan Tiga Fungsi ASN

29 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com