TARAKAN – Unit Reskrim polsek tarakan utara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban pada kamis, 09 Januari 2024, di polsek tarakan utara, menerima laporan tersebut unit reskrim polsek tarakan utara langsung melakukan penyelidikan dan terduka pelaku pencurian berhasil teridentifikasi.
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui kapolsek tarakan utara, AKP Jamzani, S.H. menjelaskan, korban menyadari bahwa gelang emas seberat 9.6 gram miliknya yang disimpan di lemari pakaian telah hilang, menyadari barang berharga miliknya telah hilang, korbanpun langsung membuat laporan di polsek tarakan utara.” Ungkap AKP Jamzani.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berinisial “SS” (24 tahun).
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (Nopol KU 5669 GG) warna hitam, 1 buah gelang emas imitasi, 1 buah cincin emas imitasi dan Peralatan rumah tangga seperti baskom, wajan, piring plastik, hanger, dan regulator.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka “SS” dirinya mengakui bahwa telah mengambil gelang milik korban dan gelang tersebut digadai seharga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah). uang hasil gadai digunakan untuk membayar utang dan selebinya ia gunakan untk membeli barang-barang keperluan sehari-hari.” Jelas kapolsek tarakan utara.
Atas perbuatannya tersangka “SS” disangkah pasal 362 KUHP.