Minggu, Juli 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home C

Gara-gara Aplikasi Pembayaran Error, Gadis Dibawah Umur Dicabuli Driver Ojol

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
29 September 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kasus pencabulan kembali terungkap di Tarakan. Kali ini, seorang driver ojek online alias ojol berinisial H (42) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berinisial NW (15).

Adapun NW merupakan warga Tarakan Tengah yang tinggal bersama neneknya. Pelaku mendatangi rumah korban awalnya untuk menagih utang, namun justru melakukan tindakan bejat.

“Sebelumnya tersangka H mendatangi rumah korban NW untuk menagih hutang dan langsung menemukan korban di dapur,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Baru baru ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menjelaskan soal utang korban senilai Rp 100 ribu kepada pelaku. Hal itu bermula ketika NW menjadi penumpang jasa ojek online kepada H. Kemudian, NW sempat ingin membayar melalui aplikasi, namun eror. Lalu, ia terpaksa berutang kepada H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini H harus mendekam di hotel gratis Mapolres Tarakan. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.

Sebelumnya kasus serupa juga terungkap beberapa hari lalu. Seorang guru yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan, diduga telah mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, peristiwa terjadi antara bulan Juli dan Agustus 2022.

“Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor,” pungkasnya.

Previous Post

Soroti Fenomena Pencemaran Lingkungan, DPD RI Desak Perusahaan Tambang Jaga Komitmen

Next Post

Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025

Jalankan Visi Besar Untuk Pemuda dan Olahraga di Kaltara, Dispora Akan Jadikan Kaltara Rumah Atlet Berprestasi

26 Juli 2025

Recent News

Masih Ada Honorer Yang Belum Terangkat PPPK, BKD Tegaskan Gaji Honorer Masih Bisa Dianggarkan?

27 Juli 2025

Rakerprov SIWO PWI : Nunukan Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwada II Kaltara

27 Juli 2025

Hadiri Pelantikan DPPI, Ini Yang Disampaikan Kadispora Kaltara

27 Juli 2025

Jalankan Visi Besar Untuk Pemuda dan Olahraga di Kaltara, Dispora Akan Jadikan Kaltara Rumah Atlet Berprestasi

26 Juli 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com