TARAKAN — Pandemi covid-19 yang melanda, berdampak kepada memburuk kondisi ekonomi. Sehingga hal tersebut membuat meningkatnya tingkat pengangguran dan angka kemiskinan. Terlepas dari itu, persoalan ekonomi menjadi persoalan pelik dalam tanah sosial. Sehingga hal itu kerap menjadi pemicu terjadinya keretakan rumah tangga. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor dari meningkatnya angka perceraian di masa pandemi.
Saat ditemui, Kepala Pengadilan Agama (PA) Ahmad Ubaidillah mengatakan turunnya angka tersebut karena pihaknya mengurangi jam layanan. Itu disebabkan karena pihaknya mengikuti kebijakan PPKM.
“Selama masa pandemi ini, tingkat perceraian di kota Tarakan menurun, apalagi dalam hal ini Pemerintah Kota Tarakan (Pemkot) melakukan kebijakan PPKM jadi kami batasi sampai jam 12 saja,” ungkapnya, Kamis,(23/09/2021).
Dijelaskannya, salah satu faktor dari meningkatnya perceraian adalah pernikahan dini. Ia menyebutkan, pada tahun 2021 ini sudah mencapai 28 perkara, Sedangkan untuk faktor-faktor yang menjadi pemicu perceraian, lebih banyak dikarenakan faktor klasik. Antaranya yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus serta faktor ekonomi.
“Sebagian besar faktor perceraian itu pasti terkait perekonomian, kemudian di tinggal suami, dan yang terakhir itu biasanya suaminya di penjara terpidana kasus narkoba,” kata dia.
Lebih jauh, Ahmad mengatakan solusi untuk mengurangi angka perceraian harus di adakan mediasi kedua belah pihak sebelum perkara ditutup.
“Pengadilan ini kan sifatnya pasif, orang yang masuk kita terima. Tetapi sebagaimana peraturan Mahkama Agung (MA) nomor 1 tahun 2016, jadi untuk mengurangi angka perceraian itu setiap perkara yang di hadiri kedua belah pihak tidak langsung di tutup, tapi harus di mediasi dulu dan langkah itu ada yang berhasil,” tukasnya (*/MBG14)