Minggu, Agustus 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Kaltara

Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten Dengan Putusan MK RI, Begini Pandangan Komite III DPD-RI

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
5 Januari 2023
in Kaltara, Parlementer
Share on FacebookShare on Twitter

Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Menuai pro dan kontra di masyarakat. Perpu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

Menanggapi apa yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK RI bukan mengganti dengan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK RI, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian ia pun menyebutkan bahwa, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Pria yang akrab disapa HB menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR RI dan DPD RI tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Hasan Basri yang merupakan salah satu koordinator mewakili DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa sebab, dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD RI tidak akan dilibatkan lagi.
Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, karna Perpu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.

“kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas HB.

Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” Ujar Hasan Basri.

Lebih jauh melalui siaran persnya Hasan Basri pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Ia menilai, alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini cenderung tidak masuk akal.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.

Ia pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak – kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Lebih lanjut, Senator Kaltara ini menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas.
Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya.

Previous Post

Tahun Ini PGN Bakal Kembali Tambah Sambungan Jargas Baru

Next Post

Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Semarakkan HUT ke-80 RI, DP3AP2KB Kaltara Gelar Lomba dan Serahkan Bantuan di SLB Karya Murni

17 Agustus 2025

Resmi Peletakan Batu Pertama Anjungan Kaltara di TMII

17 Agustus 2025

Back To Being Champions: SIWO PWI Tarakan Gelar Persiapan Porwada II Kaltara 2026

16 Agustus 2025

Kemerdekaan Tanpa Kepalsuan

16 Agustus 2025

Recent News

Semarakkan HUT ke-80 RI, DP3AP2KB Kaltara Gelar Lomba dan Serahkan Bantuan di SLB Karya Murni

17 Agustus 2025

Resmi Peletakan Batu Pertama Anjungan Kaltara di TMII

17 Agustus 2025

Back To Being Champions: SIWO PWI Tarakan Gelar Persiapan Porwada II Kaltara 2026

16 Agustus 2025

Kemerdekaan Tanpa Kepalsuan

16 Agustus 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com