Kamis, Oktober 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Bersalah, Dua Advokat Dipidanakan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
5 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Majelis hakim Martin Ginting, menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada Dimas Abimanyu Sasono seorang calon advokat magang yang terbukti menggunakan surat kuasa palsu dalam mempailititkan PT Gusher Tarakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 September 2021 lalu.

Perbuatan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Puncaknya adalah kemarin dimana majelis hukum menyatakan bersalah kelompok advokat maupun calon advokat berdasarkan pasal 263 ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 tentang surat kuasa palsu yang digunakanya untuk mendaftarkan kepailitan PT Gusher Tarakan”kata Perwakilan Kuasa Hukum Gusti Saifuddin, Muhklis Ramlan.

Muhklis mengungkapkan, seluruh oknum yang turut serta dalam kejahatan tersebut baik pihak kurator, hendik dan Steven yang menginisiasi kejahatan ini tidak bisa terpisah antara Dimas calon advokat yang dinyatakan bersalah.

“Selain Dimas yang dinyatakan bersalah ada juga pengacara yang kemudian mengurus kejahatan ini yakni Fahrul yang menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO)”Ucapnya

Sehingga dengan adanya Keputusan Majelis Hakim menjawab sebaga macam tuduhan oleh pihak oknum yang tidak bertanggung jawab bahkan berupaya menyerang kepemilikan sah PT. Gusher, Almarhum Gusti Saifuddin.

“Maka kita menginginkan kembali kepada semua pihak agar menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.”ujarnya

Dengan adanya keputusan ini, merupakan sebuah kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan.

“Kita sangat bersyukur karena Kemenkumham sudah mengembalikan susunan Direksi dan saham PT. Gusher kepada Almarhum Gusti Saifuddin bahwa apa yang dilakukan mereka tidak benar”terangnya.

Previous Post

Pengunjung Sepi, Pasar Bais Akan Ditata

Next Post

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gaet LKBN ANTARA, Promosikan Potensi Kaltara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ajak Orang Tua Sosialisasikan Dampak Penggunaan Gawai

25 Juli 2023

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

1 Agustus 2023

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Bantuan Listrik Gratis, Wujud Keadilan Energi di Kaltara

3782

Dapat Perahu Baru, Sanusi Siap Kembali Melaut

3554

Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan

3388

Pembangunan SUTET Masuk Tahap Konsultasi Publik

3381

Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

8 Oktober 2025

Terima Audiensi PT PLN EG, Gubernur Siap Resmikan Regasifikasi LNG di Tarakan

8 Oktober 2025

Para Gubernur Temui Menteri Keuangan, Bahas Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

8 Oktober 2025

Festival Budaya Irau ke-11 dan Hari Jadi Malinau ke-26, Wagub Harapkan Malinau Menjadi Tonggak Pembangunan di Kaltara

8 Oktober 2025

Recent News

Gubernur Ajak Masyarakat Kaltara Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

8 Oktober 2025

Terima Audiensi PT PLN EG, Gubernur Siap Resmikan Regasifikasi LNG di Tarakan

8 Oktober 2025

Para Gubernur Temui Menteri Keuangan, Bahas Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

8 Oktober 2025

Festival Budaya Irau ke-11 dan Hari Jadi Malinau ke-26, Wagub Harapkan Malinau Menjadi Tonggak Pembangunan di Kaltara

8 Oktober 2025
HeadlineKU

© 2024 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2024 - Headlineku.com