TARAKAN – pelaksana tugas Kepala bandara Dodi Dharma Cahyadi menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya mengurai persoalan hingga selesai. Mengingat persoalan ini telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
“Saya mencoba mempelajari apa yang menjadi persoalan yang terjadi di Kota Tarakan yang sudah terjadi sekitar 30 tahun belum selesai-selesai. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin. Kedepannya kami berharap ini segera diselesaikan,” Jelasnya.
“Dasar lahan Masterolan bandara Juwata Tarakan sesuai peraturan 8 no 21 tahun 2011, total kebutuhan 238,337 hektare yang besertifikat, itu terpetakan secara A,B, C, D dari area. Jadi yang belum besertifikat sekitar 69,7 hektare. Yang C luas lahannya 2,1 hektare yang belum besertifikat. Yang sudah bersertifikat 107,237 hektare sama 9,3 hektare. Intinya itu ada tim audit yang memeriksa. Saya meyakinkan kepada masyarakat, saya membantu untuk diganti sesuai nilainya,”sambungnya.
Dikatakannya, hingga saat sebagian lahan masyarakat telah diselesaikan. Selain itu, ia membeberkan jika tidak semua masyarakat memiliki sertifikat. Sehingga pihaknya meminta agar masyarakat menunjukan bukti jika benar memiliki lahan tersebut secara hukum.
“Ada juga yang sudah diselesaikan ada juga yang belum. Di dalamnya juga ada yang bersertifikat ada yang belum. Jadi kita tunggu prosesnya saja, kita tentu menginginkan yang terbaik, sehingga kami juga meminta masyarakat menunjukan bukti kepemilikannya. Jadi kami berharap tim apresial bisa cepat menanggani dalam. Sebulan ini. Sehingga kita bisa menyelesaikan cepat prosesnya,”tuturnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan pihaknya mempertanyakan jumlah KK yang mengklaim. Memiliki lahan sebelumnya tercatat 33 dan saat ini mengalami pertambahan sebanyak 36 KK. Sehingga ia berharap verifikasi dapat berjalan dengan baik.